Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Oknum Polisi Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 24/08/2017, 07:49 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum polisi di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dipastikan dipecat dan dikenakan hukuman pidana karena tertangkap oleh Satuan Reskoba saat menggunakan narkoba dan terindikasi sebagai mengedarkan sabu-sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yunardi mengatakan, oknum polisi tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 66 gram. "Memang kita tangkap, anggota sendiri yang menangkap dengan barang bukti 66 koma sekian,” ujarnya, Rabu (24/8/2017).

Selain dipecat, oknum anggota polisi dipastikan diproses secara hukum pidana. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam sabu, menurut Jepri, sebagai bentuk pembelajaran terhadap polisi yang lain agar tidak terlibat dengan narkoba.

“Ancaman hukumannya jelas pidana, yang kedua dipecat. Jelas itu,” tuturnya.

(Baca juga: Polantas yang Ditangkap karena Pungli Ini Juga Mengonsumsi Sabu)

Selain satu oknum anggota polisi yang tertangkap menggunakan dan diduga mengedarkan narkoba, Polres Nunukan juga masih menunggu hasil tes narkoba yang dilakukan mendadak oleh BNN Kabupaten Nunukan.

Dari hasil tes, salah satu anggota kepolisian Nunukan di laporkan positif menggunakan zat amfetamin. “ Masih menunggu kepastian hasil tes, karena oknum ini mengaku habis minum obat sebelum dilakukan tes narkoba,” tutupnya.

Kompas TV Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Bali menangkap empat tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com