Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Alfian Tanjung Sebut Dakwaan Jaksa Amburadul

Kompas.com - 23/08/2017, 16:18 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Alfian Tanjung membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dalam eksepsinya, pengacara Alfian Tanjung menyebut dakwaan jaksa amburadul, sehingga harus batal demi hukum.

"Banyak poin dakwaan yang amburadul dan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri usai sidang pembacaan eksepsi terdakwa.

Karena dakwaan dianggap amburadul, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa atas terdakwa kasus ujaran diskriminasi dan kebencian melalui media sosial itu.

Beberapa poin dakwaan yang dianggap amburadul antara lain, poin dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00 WIB, sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB.

"Padahal kedua dakwaan tersebut uraiannya sama, selain itu mana mungkin seseorang melakukan peristiwa yang sama dalam waktu yang berbeda," kata Abdullah.

Selain itu, tim kuasa hukum tidak sependapat dengan istilah "di muka umum" dalam dakwaan jaksa kepada Alfian Tanjung. "Masjid adalah tempat ibadah umat Islam, bukan tempat umum," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana, Alfian Tanjung Dikawal Puluhan Pengacara

Dalam sidang tersebut, hadir puluhan pendukung Alfian Tanjung, sehingga polisi harus melakukan pengamanan ekstra.

Pekan lalu, Alfian Tanjung didakwa Jaksa Penuntut Umum pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40 tahun 2008.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dia sebelumnya juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya.

Di samping itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI. Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI. 

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com