Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Simpan Sabu, Wanita Penjual Bakso di Solo Menangis

Kompas.com - 23/08/2017, 16:07 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

Kompas TV Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem, Bali menangkap empat tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

SOLO, KOMPAS.com - Seorang perempuan penjual bakso, Dila Pramesti alias DP (35), tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga menjadi kurir narkoba seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dila, warga Gandekan,Jebres, Solo, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jebres, Kota Solo, pada Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Dalam 2 Pekan, BNN Sita 57 Kg Sabu di Kalimantan dan Aceh

Petugas menangkap DP terkait penemuan empat paket sabu di dalam lemari baju milik DP di rumahnya. Empat paket sabu seberat 3,5 gram tersebut, menurut pengakuan DP, hanya barang titipan dari seorang pria berinisial Y.

"Saya cuma dititipi sama Y dan katanya mau diambil oleh temannya. Saya juga tidak tahu karena baru sekali ini dititipi barang seperti itu," kata DP di Polsek Jebres, Rabu (23/8/2017).

Kapolsek Jebres Kompol Yuliana menjelaskan, penangkapan DP berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Menurut Kapolsek, suami DP merupakan narapidana di LP Nusakambangan atas kasus narkoba.

"Polisi memperoleh informasi bahwa suami DP saat ini mendekam di LP Nusakambangan dan kita masih dalami apakah ada kaitannya dengan kasus ini," kata Yuliana.

DP sendiri sempat berkaca-kaca ketika menjelaskan bahwa ia sehari-harinya berjualan bakso. Ia tidak mengetahui bahwa di dalam bungkusan tisu basah itu terdapat empat paket sabu-sabu.

"Saya kerjanya tiap hari jualan bakso dan tidak tahu kalau yang dititipkan itu sabu sabu," katanya.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan Napi di Lapas Kedungpane

DP terancam Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com