Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Bersaksi untuk Buni Yani

Kompas.com - 22/08/2017, 12:00 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Sidang yang dipimpin majelis hakim M Saptono beragendakan menghadirkan tiga saksi antara lain, Pedri Kasman sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah, Habib Novel Bamukmin, dan Ahmad Dhani.

Pedri mendapat kesempatan pertama sebagai saksi fakta, disusul Habib Novel, dan Ahmad Dhani. Ketiganya hadir sebagai saksi yang meringkankan Buni Yani.

Ahmad Dhani tiba di lokasi sidang pukul 11.08 WIB. Ia hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam. Sebelum bersaksi, Ahmad Dhani disumpah lebih dahulu oleh petugas sidang.

(Baca juga: Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan BAP Ahok Dibacakan di Sidang Buni Yani)

 

Duduk di kursi hitam, Ahmad Dhani mulai diberondong pertanyaan seputar perkembangan perkara penistaan agama yang terlontar dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di awal kesaksisan, Ahmad Dhani menceritakan soal kronologi keterlibatannya dalam kasus Buni Yani-Ahok.

"Saya pertama kali bertemu Buni Yani di acara Indonesia Lawyer Club," ujar Dhani menjawab pertanyaan penasihat hukum Buni Yani.

"Saya mengerti (dihadirkan di persidangan). Buni Yani dianggap menyebarkan kebencian terhadap sesuatu yang zolim dan dituduh melanggar pasal ITE," tambah Dhani.

Hingga berita ini ditulis, Ahmad Dhani masih memberikan kesaksian dalam persidangan. 

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com