Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lakukan Pungli, Eks Dirut Pelindo III Sebut Gajinya 150 Juta Per Bulan

Kompas.com - 22/08/2017, 07:30 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, keberatan disebut jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang. Di hadapan hakim, dia mengaku gajinya lebih dari cukup.

"Saya digaji Rp 150 juta per bulan, dan menerima bonus Rp 2,5 miliar per tahun," kata Djarwo menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/8/2017).

Baca juga: Mantan Dirut Pelindo III dan Istrinya Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Saat menjabat Dirut Pelindo III, Djarwo juga mengaku tidak tahu menahu soal kerja sama antara PT Akara Multi Karya dengan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo III.

Melalui PT Akara Multi Karya, dia dan beberapa orang lainnya didakwa jaksa melakukan pungutan liar di TPS.

Dalam sidang juga hadir sebagai terdakwa, Maike Yolanda Fianciska alias Noni, istri Djarwo Surdjanto. Di depan persidangan, terdakwa Noni mengakui bahwa dirinya menggunakan ATM atas nama Komisaris PT Akara Multi Karya, David Hutapea.

"Uang dalam rekening itu saya gunakan untuk membantu ibu, adik, kakak dan teman dekat saya," ujar Noni.

Yang diketahuinya, uang di ATM tersebut adalah pembayaran utang dari adik kandungnya, Firdiat Firman, mantan manajer energi PT Pelindo III.

"Saya kira kartu ATM itu diberikan untuk penyelesaian uang saya yang diutang oleh Firdiat," terang Noni.

Sebelumnya, Djarwo dan istrinya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil aksi pemerasan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Selain pasal TPPU, khusus Djarwo juga dikenakan pasal pemerasan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo III Jadi Tersangka Kasus Pungli Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam perkara pemerasan, Djarwo didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, kedunya didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Kasus itu diungkap tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Oktober 2016 lalu. Praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilakukan pada kontainer yang memuat barang ekspor dan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Perak.

Kompas TV Tersangka TPPU Huni Lapas Mewah di LP Cipinang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com