Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dituding Lamban Tangani Kasus Pencabulan Siswi TK di Bogor

Kompas.com - 21/08/2017, 22:46 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi di TK Mexindo, Bogor, Jawa Barat, berinisial QZ (4 tahun 5 bulan) sangat lamban.

Arist mengatakan, keluarga korban sebelumnya sudah mengadu ke Komnas PA pada bulan Juli 2017. Saat itu, kata Arist, pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya diduga mengalami kejahatan seksual.

"Dilaporkannya ke polisi kan bulan Mei 2017, tetapi sampai sekarang (Agustus) belum ada kejelasan. Waktu mengadu ke kami (Komnas PA), ibu korban mengeluh karena tidak mendapat penanganan yang maksimal," ucap Arist saat dihubungi, Senin (21/8/2017).

Baca juga: Penjaga Sekolah Diduga Cabuli Siswi TK di Bogor

Padahal, kata Arist, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan batas waktu maksimal penanganan perkara tersebut adalah 30 hari.

"Saya melihat runtutan-runtutan peristiwa itu terlampau lamban karena bisa dikategorikan melanggar sistem peradilan pidana anak yang paling lama memberikan waktu 30 hari sudah harus selesai," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sejauh ini sudah memberikan assessment berupa trauma healing kepada korban serta mendampingi pihak keluarga korban melapor ke kepolisian.

Dari hasil perbincangannya dengan pihak kepolisian, saat itu disebutkan bahwa kasus tersebut akan terus diusut, termasuk memeriksa terduga pencabulan yang merupakan salah satu penjaga sekolah berinisial U untuk dilakukan tes lie detector.

"Tetapi sampai hari ini masih ada keluhan dari pihak keluarga, ternyata polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. Ini yang membuat komplain keluarga itu," sebut dia.

Ia pun mendesak agar penyidik dan jaksa bekerja secara khusus, mengingat waktunya telah melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam kasus itu, Komnas PA juga meminta agar menggunakan pasal-pasal yang berkeadilan seperti minimal ancaman 10 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal Undang-undang 17 Nomor 2016.

"Kita akan terus pantau kondisi korban," katanya.

Sementara itu, Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam menangani perkara tersebut, pihaknya harus memosisikan diri secara proposional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.

Ulung menyebut, meski penyidik sudah mendapatkan sejumlah alat bukti, namun masih belum didapati keterangan yang sesuai antara yang satu dengan yang lain.

"Masih dalam penanganan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ulung.

Sebelumnya, QZ (4,5), siswi sekolah TK Mexindo, Jalan Malabar IV, Kota Bogor, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial U.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Penjaga Sekolah dalam Kasus Pencabulan Siswi TK di Bogor

Kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial MF (27), melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014

Sebelumnya, QZ (4 tahun 5 bulan), siswi sekolah TK Mexindo, Jalan Malabar IV, Kota Bogor, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum penjaga sekolah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial U.

Kasus itu terungkap setelah ibu korban berinisial MF (27) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polresta Bogor Kota dengan nomor LP/476/V/2017, tanggal 12 Mei 2017 tentang tindak pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Kompas TV KPAI Prihatin Terhadap Korban Pencabulan di Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com