BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, melarang para pedagang hewan kurban berjualan di trotoar saat menjelang perayaan Idul Adha 2017.
"Diharapkan yang berjualan itu tidak di trotoar, apalagi sampai mengotori tempat pejalan kaki itu," ujar Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi di Bandung, Senin (21/8/2017).
Taspen mengatakan, larangan itu ditujukan karena khawatir berjualan hewan kurban di trotoar akan mengganggu ketertiban umum.
Ia pun meminta agar para pedagang untuk mencari lahan yang cukup luas, dan tidak mengambil hak masyarakat lainnya. Karena selain, mengganggu, kotorannya pun menjadi masalah.
"Silakan berjualan di tempat-tempat di luar trotoar, dan di tempat yang kosong," kata dia.
Jika saat operasi ditemukan pedagang yang masih membandel, Satpol PP tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
"Sanksi pelanggaran K-3 bisa saja dengan biaya paksa, kan gitu," kata dia.
(Baca juga: Permintaan Hewan Kurban di Tingkat Peternak Menurun)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.