BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, melarang para pedagang hewan kurban berjualan di trotoar saat menjelang perayaan Idul Adha 2017.
"Diharapkan yang berjualan itu tidak di trotoar, apalagi sampai mengotori tempat pejalan kaki itu," ujar Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi di Bandung, Senin (21/8/2017).
Taspen mengatakan, larangan itu ditujukan karena khawatir berjualan hewan kurban di trotoar akan mengganggu ketertiban umum.
Ia pun meminta agar para pedagang untuk mencari lahan yang cukup luas, dan tidak mengambil hak masyarakat lainnya. Karena selain, mengganggu, kotorannya pun menjadi masalah.
"Silakan berjualan di tempat-tempat di luar trotoar, dan di tempat yang kosong," kata dia.
Jika saat operasi ditemukan pedagang yang masih membandel, Satpol PP tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
"Sanksi pelanggaran K-3 bisa saja dengan biaya paksa, kan gitu," kata dia.
(Baca juga: Permintaan Hewan Kurban di Tingkat Peternak Menurun)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.