Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol

Kompas.com - 16/08/2017, 19:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - DPW PPP Jawa Tengah kubu Djan Faridz, membuat surat tertulis memperingatkan Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Jawa Tengah untuk tidak mencairkan anggaran Bantuan Partai Politik (Banpol) kepada PPP kubu Romahurmuzy.

Menurut Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah kubu Djan Faridz, Mukhlis Mursidi, peringatan untuk tidak mencairkan Banpol 2017 kepada PPP kubu Romy tersebut karena status hukum kepengurusan PPP masih dalam sengketa di Pengadilan.

"Jika dana Banpol tetap dicairkan kepada PPP Jateng kubu Romy, yang diketuai oleh saudara Masruhan Samsuri, maka akan menimbulkan kerugian negara dan berpotensi korupsi. karena menyalurkan bantuan kepada lembaga yang legalitasnya bermasalah," kata Mukhlis, Rabu (16/8/2017).

Ia mengungkapkan, sesuai pendapat hukum dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zulfa, dengan keluarnya putusan PK No. 79PK/Pdt.Sus.Parpol/2016 dari Mahkamah Agung, perselisihan di PPP sudah selesai, berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum lagi di atasnya.

(Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz di Jateng Keluarkan Resolusi Bandungan)

"Namun masalahnya Menkumham tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," ujarnya.

Menurut Mukhlis, dengan keluarnya putusan PK Mahkamah Agung itu pula, seharusnya Menkumham segera mengembalikan keabsahan kepengurusan PPP kepada Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai sudah memutuskan Ketua Umum PPP yang sah adalah Djan Faridz.

"Sedangkan struktur di bawahnya adalah KH Wafi Maimun sebagai ketua DPW PPP Jawa Tengah yang sah," ujarnya.

Ia berharap, Pemprov Jateng tidak gegabah dengan memihak kepada salah satu kubu. Ia meminta Pemprov Jateng dalam hal ini Kesbangpolinmas agar menghormati dan melihat fakta hukum yang terjadi di PPP.

"Masih ada proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP Romy," tuntasnya.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com