Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bu Risma, Kami Minta Konsinyasi Saja"

Kompas.com - 16/08/2017, 14:54 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Para ahli waris tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani Surabaya menolak asetnya dibongkar.

Bangunan tersebut berdiri di tengah proyek Frontage Sisi Barat Ahmad Yani Surabaya. Sisi kanan dan kiri bangunan tersebut terlihat sudah diratakan.

Pantauan Kompas.com, di sekeliling bangunan seluas 158 meter persegi itu, pekerja sedang melakukan aktivitas pembangunan jalan proyek frontage Ahmad Yani Surabaya. Di bagian depan bangunan, dipasang sebuah spanduk berwarna kuning, bertuliskan "Bu Risma, Kami Minta Dikonsinyasi Saja, PU Bina Marga Jangan Intervensi, Yang Netral Dan Lebih Bijak".

Kasipan, salah seorang ahli waris mengaku sengaja memasang spanduk tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemkot Surabaya agar segera menyerahkan proses ganti rugi lahan dan bangunan yang dimilikinya kepada pengadilan, atau melalui proses konsinyasi.

Alasannya, menurut Kasipan, dari empat ahli waris, tidak mendapatkan bagian yang merata dari hasil ganti rugi lahan itu.

"Karena itu Bu Risma, kami minta konsinyasi saja, biar adil," ujarnya.

Aset tersebut oleh Pemkot Surabaya diganti rugi Rp 2,27miliar. Namun, salah satu ahli waris ngotot meminta bagian yang lebih banyak.

"Kami juga gerah, pihak PU Bina Marga Pemkot Surabaya menekan kami agar bersedia menerima 300 juta," ujarnya.

Proyek frontage road sisi barat sepanjang 4,3 kilometer ditarget Pemkot rampung tahun ini. Proyek jalan itu memanjang dari selatan ke utara dari pintu masuk Surabaya sisi Sidoarjo hingga ke kawasan Jalan Wonokromo.

Selain untuk melancarkan arus lalu lintas di jalan protokol tersebut, proyek frontage secara tidak langsung juga untuk menumbuhkan perekonomian warga Surabaya.

Langkah konsinyasi diatur dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 42.

Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah. Syarat utama untuk mekanisme ini adalah pembangunan ditujukan untuk kepentingan umum.

Kompas TV Tri Rismaharini Ikut Shalat Ied di Balai Kota Surabaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com