Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina Teman di Facebook, Istri Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/08/2017, 18:43 WIB

SIANTAR, KOMPAS.com - Elfrida Sinaga (38), istri anggota polisi dari Polres Simalungun yang menjadi terdakwa kasus UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 3 juta di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/8/2017).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Elfrida dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddi Hermawan.

JPU juga menyebutkan, Elfrida terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

Dalam persidangan kali ini, hal yang memberatkan Elfrida, menurut JPU, adalah menghina dan membuat saksi Morina Purba tersakiti perasaannya dengan lontaran caci maki di media sosial Facebook. Perbuatan terdakwa juga membuat malu dan mencemarkan nama baik saksi.

Adapun yang meringankan Elfrida adalah terdakwa dirinya belum pernah dipidana. Selain itu, ibu ini berlaku sopan di persidangan dan mengaku bersalah, serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

(Baca juga: Rumah Oknum Guru Dibakar karena Penghuninya Tepergok Selingkuh dengan Istri Polisi)

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi mengatakan kepada terdakwa bahwa terdakwa punya hak untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

"Saudara punya hak untuk membuat nota pembelaan secara tertulis, dan kami juga memberikan waktu selama seminggu kepada terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan," ujar Fitra Dewi sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2017.

Saat dikonfirmasi terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU, Elfrida enggan bicara.

"Aku no comment-lah dulu ya, masih berpikir dulu saya," ujarnya singkat.

Persidangan diketahui mulai Januari tahun 2016, pelapor (Morina) dan terdakwa berkelahi dan saling lapor ke Polres Siantar.

Di Mapolres, korban dan Elfrida Sinaga sepakat berdamai dengan syarat Elfrida menerbitkan permohonan maaf di surat kabar. Namun, Elfrida mengaku tidak sanggup karena biayanya terlalu mahal.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Selasa (15/8/2017), dengan judul: Berceloteh Miring di Facebook, Istri Polisi Dituntut 10 Bulan

 

 

Kompas TV Pelaku penusukan tidak rela diceraikan. Pelaku nyaris tewas karena dihakimi massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com