Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menista Agama, Pengusaha Asal Medan Divonis 28 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/08/2017, 18:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti melakukan penistaan agama, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), warga Sei Sekambing D, Kota Medan, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Vonis terhadap pengusaha CV Makmur ini dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik dalam sidang vonis, Selasa (15/8/2017).

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Banding juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dan Aisyah yang sebelumnya menuntut terdakwa 30 bulan penjara.

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Seorang Pengusaha Asal Medan Diadili

Perbuatan terdakwa dianggap jaksa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHPidana. Terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat meski dalam pembelaannya dia mengaku menyesal," kata Sindu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan saksi ahli agama Islam, ahli informasi dan teknologi.

Puluhan anggota ormas Islam juga terlihat terus mengawal berjalannya proses persidangan. Mereka mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah.

Diberitakan sebelumnya, pada 18 Februari 2017 malam, di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, terdakwa menulis komentar di akun Facebook miliknya dengan kata-kata yang dianggap menista agam.

Warga Kota Medan yang tak senang dengan perbuatannya sempat memburu terdakwa dan mengancam akan melakukan tindakan anarkistis.

Mengetahui dirinya terancam, pada 13 April 2017 terdakwa menggunting kartu sim yang terpasang di ponselnya, membuangnya, kemudian membuat laporan kehilangan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

Jaksa menilai, Facebook adalah media sosial tempat berbagi informasi yang bersifat umum, dan setiap komentar yang diletakkan dalam bentuk gambar, tulisan, video maupun suara yang di berada di dalam grup terbuka atau tertutup dapat dikategorikan sebagai menyebarkan informasi.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila

Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUHP.

Karena terdakwa berdomisili dan ditahan di Kota Medan dan sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP perkara ini disidangkan di PN Medan.

Kompas TV Nama Yusril Izha Mahendra muncul setelah Rizieq Shibab melalui kuasa hukumnya mengajukan beberapa nama saksi untuk meringankannya dari kasus dugaan penodaan Pancasila. Pakar hukum tata negara ini mengaku bersedia untuk meluruskan pokok persoalan yang menimpa Rizieq Shihab. Ia mengklaim memiliki pengetahuan yang kuat soal sejarah ketatanegaraan dan Pancasila. Nantinya, ia akan memberi keterangan terkait rekaman ceramah Rizieq Shihab yang diduga mengandung unsur penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com