MALANG, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menyeret Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka, Sabtu (12/8/2017).
Kali ini, penyidik menggeledah kediaman pribadi Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Dahat Sih Bagyono yang ada Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2 nomor 105 RT 8 RW 9 Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Di perumahan itu, Dahat menjabat sebagai Ketua RT 8. Dikatakan Dahat, ada enam orang penyidik yang datang ke rumahnya.
Para penyidik itu datang sekitar pukul 9.30 WIB dan kembali sekitar pukul 12.00 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita penyidik dari kediamannya. Salah satunya adalah dokumen terkait proyek jembatan Kedung Kandang.
"Dokumen yang disita terkait jembatan Kedung Kandang," katanya.
(Baca: KPK Sita Mata Uang Asing di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang)
Dia menuturkan, dirinya pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan tersebut pada tahun 2013. Ketika itu, dirinya masih mejabat sebagai Kabid Bina Marga dan Sumber Air pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
"Saya kan pernah jadi PKK-nya jembatan (Kedung Kandang) tahun 2013," katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita tanda bukti pengembalian sisa anggaran dari PT Nugraha Adi Taruna (NAD) ke kas daerah. PT NAD adalah kontraktor proyek jembatan Kedung Kandang saat itu.
"Surat tanda setor pengembalian sisa dari PT NAD ke kas daerah," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.