Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk di Atas Angkot yang Melaju Kencang, 3 Remaja Dihukum "Push Up"

Kompas.com - 11/08/2017, 08:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Raimanuk, Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan sanksi kepada tiga remaja yang nekat duduk di atas angkutan kota (angkot) yang sedang melaju kencang.

Sanksi berupa push up itu dikenakan saat aparat menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di ruas jalan Desa Bibitimir, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Baca juga: Larang Ojek "Online", Wali Kota Magelang Sebut Demi Melindungi Angkot

Setelah mendapat pembinaan, tiga orang pemuda tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, dan lebih menaati peraturan lalu lintas.

Kapolsek Raimanuk, Ipda Daniel Taek membenarkan tindakan yang dilakukan oleh pihaknya. Pembinaan fisik dilakukan agar mereka bisa merasakan efek jera, sehingga ke depannya tidak melanggar aturan lalu lintas.

“Karena masih dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, para pelanggar kita berikan teguran, imbauan dan sedikit pembinaan. Dengan begini, tumbuh juga rasa malu kalau melanggar dan semoga ada efek jeranya” kata Daniel, Jumat (11/8/2017).

Selain melakukan penertiban kendaraan, kapolsek Raimanuk dan anggota juga memeriksa barang bawaan dari pengendara sepeda motor dan roda empat.

Baca juga: "Ini Kota Kecil, kalau Ada Angkutan Online Habislah Penumpang Angkot"

Pemeriksaan ini guna mencegah masyarakat yang membawa minuman keras, senjata tajam, bahan peledak dan juga kepemilikan narkoba.

“Inti dari kegiatan ini sesuai dengan perintah Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, guna mencegah masyarakat melakukan tindakan melawan hukum jelang, saat dan sesudah HUT ke-71 RI nanti. Dalam pemeriksaan kali ini, tidak ada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Kompas TV Ini merupakan rekaman video amatir yang diambil warga saat kebakaran terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com