Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkot Magelang Tak Beri Rekomendasi Ojek "Online"

Kompas.com - 10/08/2017, 17:58 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah, tidak memberikan rekomendasi operasional Go-Jek, salah satu ojek online di wilayah ini. Alasannya, karena tidak ada kesepakatan antara Go-Jek dengan angkutan konvensional.

Alasan itu pula yang menyebabkan Pemkot tidak bisa membuat peraturan daerah tentang ojek online seperti yang disebutkan dalam surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.2016/1/1/DRJD/2017 tertanggal 5 April 2017.

"Surat Kemenhub menyebutkan bahwa Pemda bisa saja membuat peraturan sendiri terkait ojek online. Tapi salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara dua pihak. Tapi kesepakatan itu tidak ada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto, Kamis (10/8/2017).

Menurutnya, Pemkot Magelang sudah membalas surat permohonan rekomendasi dari manajemen Go-Jek beberapa hari lalu. Dalam surat itu juga dijelaskan alasan Pemkot tidak memberikan rekomendasi.

(Baca juga: Terpisah 10 Tahun, Pengemudi Ojek Online Itu Ayah dari Penumpangnya)

 

"Jawaban resmi (untuk Go-Jek) yang saya tandatangani seperti itu," tandasnya.

Sugiharto tidak menampik ada dua sisi yang berlawanan terkait hadirnya ojek online. Satu sisi keberadaannya dibutuhkan masyarakat, tapi di sisi lain mempengaruhi angkutan umum yang sudah ada sebelumnya, seperti angkot, taksi dan ojek pangkalan (opang).

“Untuk menentukan sikap, bahkan kebijakan, banyak aspek yang harus kami lihat. Tidak bisa hanya dari satu sisi saja. Kami harus melihat regulasi yang ada, ada proses yang harus dilalui," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro memaparkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan apabila pemda akan mengeluarkan perda tentang penyelenggaraan angkutan sepeda motor alternatif. 

Perda harus mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 23/2014 tentang Peraturan Daerah. Lalu memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Layak Trayek.

(Baca juga: Masyarakat Magelang Butuh Ojek Online, Kenapa Kami Dilarang?)

 

Dia merincikan hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain tetap menjaga Kamtibmas; tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, norma, etika, dan kesusilaan; tidak memberikan sanksi pidana; tidak menimbulkan kewajiban berupa beban biaya.

"Dan poin terakhir, mengacu pada kesepakatan kedua belah pihak yaitu penyedia angkutan berbasis aplikasi teknologi informasi dengan angkutan konvensional atau sejenisnya," urainya.

Untuk diketahui, polemik keberadaan ojek daring berbasis aplikasi ini terjadi setelah aksi protes dari awak angkot Magelang yang merasa dirugikan. Mereka menilai pendapatan angkot menurun setelah adanya ojek online.

"Kami sepakat menolak ojek online. Selama ini load factor kami menurun, ada ojek online jadi tambah turun," ujar Ketua Forum Komunikasi Awak Angkutan Magelang (Forkam) Darsono saat melakukan audiensi di Dinas Perhubungan Kota Magelang, Senin (31/7/2017) lalu.

Menurutnya, ojek online telah mengambil lahan angkutan umum, seperti di halte-halte, gang perkampungan, di depan sekolah, dan tempat-tempat strategis lainnya yang biasanya digunakan untuk ngetem angkutan maupun taksi.

Sementara itu, meski kantor manajemen telah ditutup, pengemudi Go-jek dan ojek online lainnya masih beroperasi melayani masyarakat Kota Magelang. Hanya saja, mereka diminta untuk sadar diri menghindari gesekan di lapangan.

Mereka tidak boleh beroperasi di zona-zona merah seperti terminal, depan mal, sekolah, halte, pangkalan taksi, opang, dan lainnya. 

Kompas TV Grab mengakui baru saja mendapat suntikan modal dari dua investor besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com