Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Mengaku Tak Bisa Paksa Ahok Hadir Jadi Saksi di Sidang Buni Yani

Kompas.com - 08/08/2017, 17:13 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik mengaku tidak bisa memaksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memberikan kesaksian pada sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ahok sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus penistaan agama.

"Tidak ada upaya paksa kita panggil saja dia (Ahok)," kata Andi saat ditemui di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Andi menambahkan, JPU diberikan kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan Ahok dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (15/8/2017) pekan depan.

"Tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk untuk kita upayakan walaupun sudah ada suratnya kita perlihatkan jadi kita upayakan dulu," ucapnya.

Baca juga: Ahok Batal Jadi Saksi dalam Sidang Buni Yani karena Kurang Sehat

Menurut Andi, salah satu kesulitan menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam sidang karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu tengah menjalani masa hukuman.

"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga disana. Jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," sebutnya.

Sebelumnya hakim penolakan hakim terhadap permintaan JPU untuk membacakan BAP penyidikan terhadap Ahok, Andi menilai seharusnya hal itu bisa dilakukan, karena Ahok sudah disumpah.

"Menurut kami itu kan sudah disumpah, dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan. Sama saja," katanya.

Baca juga: Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok dalam Sidang Buni Yani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com