BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan rencana perubahan atau revisi menyangkut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Revisi tersebut dirasa perlu karena undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.
Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Herman Khaeron mengatakan, dalam revisi itu nantinya akan ada pembagian tugas dan peran masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"DPR berinisiatif merevisi (UU Nomor 5 Tahun 1990) ini. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya," ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8/2017).
Baca juga: Konservasi Terumbu Karang, Nelayan Belajar "Biorock"
Herman menambahkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.
Jika itu dibiarkan, sambung Herman, akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing.
"Sehingga atas situasi itulah, selain banyak alasan lain seperti perubahan yang terjadi di dalam negeri maupun pada konferensi internasional, inilah yang menyebabkan harus direvisi," tutur Herman.
Sejauh ini, kata Herman, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi 4 DPR dan penyusunan draft. Dalam waktu dekat, draft penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.
Herman menargetkan, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 itu akan selesai pada tahun ini.
"Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan