Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Joki 3 Mahasiswi Kedokteran, 2 Pria Ini Raup Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 08/08/2017, 06:17 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Solo menangkap dua pria yang kedapatan memasukkan secara ilegal tiga calon mahasiswi kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.

Dua joki itu masing-masing bernama Iwan Saputra (47), warga Kabupaten Klaten dan Arif Munandar (25), warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, dalam siara pers, Senin (7/8/2017), menuturkan, dua joki tersebut meraup uang ratusan juta rupiah dari aksi perjokian tersebut.

"Seorang dari ketiga mahasiswi ada yang menyetor hingga Rp 170 juta, dan minimal setor Rp 100 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Terbukti Pakai "Joki", Peserta SBMPTN 2016 Langsung Dicoret!

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat staf administrasi Prodi Kedokteran UNS memasukkan tiga nama mahasiswi Fakultas Kedokteran, masing-masing berinisial LMP, FN dan NK.

Saat memasukkan nama-nama tersebut, ia menambahkan, ketiga nama mahasiswi tersebut selalu tertolak oleh sistem komputer internal kampus.

Dari hal tersebut, muncul kecurigaan hingga pihak UNS melaporkan kasus tersebut ke pihak rektorat.

“Dari temuan tersebut, pihak kampus melapor kami, lalu kami pun menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Kapolresta.

Dari penelusuran yang dilakukan, ia menjelaskan, polisi lalu memeriksa ketiga korban mahasiswi Fakultas Kedokteran UNS tersebut, hingga didapatlah seorang pelaku, yakni Iwan.

Tanpa menunggu waktu, ia menambahkan, polisi langsung menangkap Iwan di rumahnya di Klaten pada akkhir minggu lalu.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Iwan dibantu rekannya, Arif, untuk memuluskan aksi perjokian yang dilakukan.

“Dari keterangan yang diberikan Iwan, lalu kami telusuri, dan Arif berhasil kita tangkap. Keduanya, kita tangkap minggu lalu,” jelas Kapolresta.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain menangkap dua pelaku penipuan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya bukti penyetoran uang dari korban terhadap pelaku, mesin printer, serta fotokopi KRS," katanya.

Baca juga: Risma: "Gepeng" di Surabaya Dikendalikan Joki

Ia menjelaskan, akibat perbuatan keduanya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Wakil Rektor II UNS, Dr Muhammad Jamin mengatakan, kedua joki tersebut bukan merupakan pekerja UNS.

Ia menambahkan, pihak UNS sama sekali tidak membuka penerimaan mahasiswa selain tiga jalur yang ditentukan, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri.

“Jika di luar jalur yang sudah ditentukan, maka dipastikan itu merupakan penipuan,” jelas Husni.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jateng, Senin 7 Agustus 2017 dengan judul Tarifnya Ratusan Juta, 2 Joki Ditangkap Polresta Solo

Kompas TV Pihak Rektorat Universitas Gunadarma akan memanggil pelaku perundungan pada mahasiswa penyandang disabilitas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com