Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng: SK Gubernur Soal Izin Semen Indonesia Sesuai Putusan MA

Kompas.com - 07/08/2017, 22:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang izin kegiatan penambangan bahan baku semen PT Semen Indonesia tidak bertentangan dengan perintah Mahkamah Agung.

Keputusan menerbitkan izin itu merupakan salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum pasca pencabutan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia.

"SK gubernur yang terbaru tahun 2017 itu sudah (sesuai) oleh Peninjauan Kembali. Putusan itu berantai karena mencakup putusan pertimbangan Mahkamah Agung soal ketersediaan air, dan sosialisasi. Semua sudah dipenuhi," kata kuasa hukum Gubernur Jateng dari Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanudin Iskandar, Senin (7/8/2017) seusai sidang di PTUN Semarang.

Menurut dia, dalam pembuatan SK tersebut, gubernur terbuka dengan mengundang para pihak, termasuk pihak penggugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Namun sayang, Walhi tak hadir dalam sosialisasi itu.

"Penggugat diundang baik untuk sosialisasi, tapi tak datang, dan tidak memberikan solusi," ucapnya.

Baca juga: Izin Tambang PT Semen Indonesia di Rembang Kembali Digugat

Pemprov Jateng tidak mempermasalahkan jika surat keputusan yang diterbitkan digugat ke ranah hukum. Namun ia mengingatkan jika gugatan kalah maka tidak akan ada upaya hukum lanjutan.

"Keputusan itu (pembuatan SK) juga sudah melibatkan tim pengkaji dari berbagai perguruan tinggi. Bahwa itu adalah rangkaian keputusan. Perintah dicabut dalam keputusan sudah dilaksanakan," ucapnya.

Keputusan soal penerbitan ijin tambang bahan baku untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang nomor 660.1/4 tahun 2017 digugat ke PTUN.

Dalam sidang permulaan pemeriksaan hari ini, penggugat mendatangkan ahli sumber daya alam dari Universitas Taruna Negaraa Jakarta Ahmad Redi. Sidang dipimpin oleh hakim Diyah Widiastuti.

Menurut ahli, terbitnya SK baru dari Gubernur Jateng cacat hukum karena tidak ada perintah langsung untuk penerbitan ijin. Yang ada hanya permintaan pencabutan izin tambang.

"Syarat perubahan itu tidak mencantumkan putusan pengadilan, itu (SK) gubernur itu tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan," kata Ahmad Redi. 

Kompas TV Cementing Feet, Rejecting the Plant - AIMAN (Part 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com