Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2017, 22:32 WIB
|
EditorErlangga Djumena

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang izin kegiatan penambangan bahan baku semen PT Semen Indonesia tidak bertentangan dengan perintah Mahkamah Agung.

Keputusan menerbitkan izin itu merupakan salah satu cara untuk mengisi kekosongan hukum pasca pencabutan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia.

"SK gubernur yang terbaru tahun 2017 itu sudah (sesuai) oleh Peninjauan Kembali. Putusan itu berantai karena mencakup putusan pertimbangan Mahkamah Agung soal ketersediaan air, dan sosialisasi. Semua sudah dipenuhi," kata kuasa hukum Gubernur Jateng dari Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanudin Iskandar, Senin (7/8/2017) seusai sidang di PTUN Semarang.

Menurut dia, dalam pembuatan SK tersebut, gubernur terbuka dengan mengundang para pihak, termasuk pihak penggugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Namun sayang, Walhi tak hadir dalam sosialisasi itu.

"Penggugat diundang baik untuk sosialisasi, tapi tak datang, dan tidak memberikan solusi," ucapnya.

Baca juga: Izin Tambang PT Semen Indonesia di Rembang Kembali Digugat

Pemprov Jateng tidak mempermasalahkan jika surat keputusan yang diterbitkan digugat ke ranah hukum. Namun ia mengingatkan jika gugatan kalah maka tidak akan ada upaya hukum lanjutan.

"Keputusan itu (pembuatan SK) juga sudah melibatkan tim pengkaji dari berbagai perguruan tinggi. Bahwa itu adalah rangkaian keputusan. Perintah dicabut dalam keputusan sudah dilaksanakan," ucapnya.

Keputusan soal penerbitan ijin tambang bahan baku untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang nomor 660.1/4 tahun 2017 digugat ke PTUN.

Dalam sidang permulaan pemeriksaan hari ini, penggugat mendatangkan ahli sumber daya alam dari Universitas Taruna Negaraa Jakarta Ahmad Redi. Sidang dipimpin oleh hakim Diyah Widiastuti.

Menurut ahli, terbitnya SK baru dari Gubernur Jateng cacat hukum karena tidak ada perintah langsung untuk penerbitan ijin. Yang ada hanya permintaan pencabutan izin tambang.

"Syarat perubahan itu tidak mencantumkan putusan pengadilan, itu (SK) gubernur itu tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan," kata Ahmad Redi. 

Kompas TV Cementing Feet, Rejecting the Plant - AIMAN (Part 4)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Disparbud Jabar dan PHRI Lakukan Direct Promotion untuk Bangkitkan Perekonomian lewat Pariwisata

Regional
Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Bertemu 1.600 Apoteker Se-Indonesia, Herman Deru Tekankan Pentingnya Edukasi Pola Hidup Sehat

Regional
Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Dapat Penghargaan UKPBJ, Pemprov Jabar Ingin Terus Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa di Daerah

Regional
Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Peringati Hardiknas 2023, Jajaran Pemkab HST Kompak Kenakan Pakaian Adat Nusantara

Regional
Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Perpanjangan SK Pj Bupati Muba untuk Apriyadi, Gubernur Herman Deru Berikan Pesan Khusus

Regional
Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Jadikan Medan Kota Layak Anak, Bobby Bangun Sistem Pembangunan Berbasis Anak

Regional
Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Minta Semua Pihak Bantu UMKM Naik Kelas, Gubernur Sumsel: Tanpa Dorongan, UMKM Akan Lambat Maju

Regional
Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary

Regional
Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Lewat Pelatihan Cek Fakta Mandiri, Wagub Uu Ingin Santri Punya Bekal Literasi Digital Lebih Baik

Regional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Gandeng Puskeswan Lakukan Vaksinasi Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Gandeng Puskeswan Lakukan Vaksinasi Hewan Kurban

Regional
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rapim Perdhaki, Herman Deru: Baik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Sumsel Jadi Tuan Rumah Rapim Perdhaki, Herman Deru: Baik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Regional
Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Bidang Kearsipan

Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Tokoh Kepemimpinan Bidang Kearsipan

Regional
Harkitnas 2023, Sutiaji Ajak Masyarakat Majukan Pembangunan demi Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang

Harkitnas 2023, Sutiaji Ajak Masyarakat Majukan Pembangunan demi Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang

Regional
Jabar Punya 59.243 Masjid, Wagub Uu: Sarana untuk Tingkatkan Iman

Jabar Punya 59.243 Masjid, Wagub Uu: Sarana untuk Tingkatkan Iman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com