Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jawa Barat Tutup 4 Tambang Pasir Ilegal di Garut dan Sumedang

Kompas.com - 07/08/2017, 12:05 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menutup tiga tambang pasir ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain tiga tambang di Garut, satu tambang ilegal lain di wilayah Cihonje, Sumedang, Jawa Barat, juga ditutup.

“Empat-empatnya tidak memilik izin usaha pertambangan,” kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (7/8/2017).

Baca juga: Demo Tolak Tambang Pasir Laut, Ratusan Nelayan Bentrok dengan Polisi

Yusri menambahkan, penindakan terhadap tambang ilegal dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2017 lalu. Ditkrimsus Polda Jawa masih terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi lain, terutama di Garut yang disinyalir merusak lingkungan.

“Pengaduan masyarakat mulai banyak karena adanya kerusakan lingkungan di daerah hutan lindung. Kita masih memantau di daerah lain,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Dony Eka Putra, menambahkan, tiga tambang yang ditutup di Garut kedapatan merusak lingkungan di kawasan Gunung Guntur.

“Tambang-tambang ini tidak punya izin usaha penambangan. Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan tambang-tambang ini tidak punya izin. Kita sudah periksa 12 saksi dan lokasi tambang kita police line,” aku Dony.

Selain tidak berizin, lanjut Dony, tambang-tambang pasir ilegal tersebut juga beroperasi di daerah rawan bencana (KRB). Diduga kuat tambang-tambang pasir tersebut ikut andil dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Garut.

“Nilai kerugian masih kita hitung. Tambang-tambang ini memang berdiri di lokasi zona merah rawan longsor,” tandasnya.

Baca juga: Dinilai Rugikan Petani, Tambang Pasir di Geger Madiun Ditutup

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tambang ilegal tersebut. Namun, secara hukum perusahaan perusahaan tambang tersebut telah menyalahi Pasal 158 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kompas TV Ada Tambang Pasir Ilegal, Warga Desa di Bulukumba Ini Demo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com