Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Didi Ruswandi menjelaskan, terdapat 445 unit mesin parkir elektronik yang tersebar di 57 titik.
Teknis pembayaran menggunakan terminal parkir elektronik adalah dengan menggunakan kartu khusus pembayaran parkir yang bisa dibeli di bank-bank yang menjalin kerjasama seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank BJB.
“Bisa juga pakai kartu uang elektronik seperti e-money, flazz dan lain-lain,” tuturnya
Pengguna jasa parkir harus sedikit repot untuk menggunakan mesin tersebut karena harus memasukan jenis kendaraan, menuliskan nomor polisi, menuliskan durasi parkir, dan kemudian melakukan tapping kartu di mesin.
Untuk mobil, satu jam pertama dikenakan harga Rp 3.000 dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor, Rp 1.500 jam pertama dan Rp 1.000 jam berikutnya.
“Kalau tidak bayar nanti ada jukir. Ke depan harus bayar ke mesin semua, kalau enggak nanti kendaraannya kita gembok,” sebutnya.
Dengan mesin parkir elektronik, lanjut Didi, diharapkan satu tahun pertama ini bisa meraih Rp 50 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.