Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Pengusaha DL Sitorus Meninggal di Pesawat hingga Lion Air dan Wings Air Bersenggolan di Kualanamu

Kompas.com - 04/08/2017, 09:39 WIB
Caroline Damanik

Penulis

Kompas TV Hakim menyatakan Handang terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair.


3. Bupati Pamekasan Disebut Bukan Pengurus Partai Demokrat

Partai Demokrat ogah berkomentar soal status tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Partai berlambang mercy ini menyebut Achmad Syafii bukanlah pengurus Partai Demokrat Jatim.

"Partai Demokrat hanya sebagai partai pengusung Achmad Syafii di Pilkada Pamekasan 2013 bersama sejumlah partai lainnya. Dia bukan pengurus di tingkat DPC maupun DPD," kata Renville Antonio, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim, Kamis (3/8/2017).

Dia juga memastikan, Partai Demokrat tidak terkait dengan kasus korupsi yang dilakukannya. "Saya rasa partai demokrat tidak perlu menanggapi bagaimana status hukumnya. Itu sudah wewenang penegak hukum," tambahnya.

Baca selengkapnya: Bupati Pamekasan Disebut Bukan Pengurus Partai Demokrat
Baca juga: Video Bupati dan Pejabat di Pamekasan Dibawa KPK dalam OTT


4. Pesawat Lion Air dan Wings Air Bersenggolan, Sayap Kedua Pesawat Rusak


Insiden tabrakan sayap antara pesawat Lion Air dan pesawat Wings Air terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Akibatnya, bagian sayap kedua pesawat mengalami kerusakan.

"Kejadiannya sekitar pukul 11 tadi. Pesawat Lion Air berusaha menghindar ke kanan, namun karena jarak terlalu dekat dan terbatasnya ruang di runway, sehingga terjadi tabrakan sayap itu," kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Baca selengkapnya: Pesawat Lion Air dan Wings Air Bersenggolan, Sayap Kedua Pesawat Rusak
Baca juga: Viral, Beli Tiket Lion Air di Traveloka Batal Terbang karena Ada yang Me-refund


5. Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara

Fidelis pasrah. Dengan posisi berdiri sambil kepala tertunduk ke bawah, Fidelis Arie Sudewarto (36) mendengarkan hakim ketua membacakan amar putusan yang diakhiri dengan tiga kali ketukan palu.

Perjuangannya dalam mengobati sang istri, Yeni Riawati menggunakan ekstrak ganja (cannabis sativa) diganjar majelis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara.

Toh, meskipun seandainya majelis hakim memutuskan Fidelis bebas murni, putusan itu tidak bisa mengembalikan almarhumah Yeni hidup kembali dan berkumpul bersama keluarga mereka.

Baca selengkapnya: Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara
Baca juga: Fidelis yang Rawat Istrinya dengan Ganja: I Am a Patient, Not a Criminal

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com