Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DL Sitorus Pengusaha yang Tak Punya Utang dan Sayang Kali Mamaknya"

Kompas.com - 04/08/2017, 07:19 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - DR Sutan Raja Derianus Lunggung Sitorus alias DL Sitorus, pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar meninggal dunia di dalam pesawat dalam perjalanan seorang diri dari Jakarta menuju Medan.

Di Sumatera Utara, siapa yang tidak kenal dengan almarhum, khususnya para aktivis lingkungan. Berita kematiannya menyebar dengan cepat dan menjadi viral.

Tak terkecuali Sutrisno Pangaribuan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut. Ia memiliki kenangan tersendiri bersama ayah lima orang anak tersebut.

Sutrisno setidaknya pernah tiga kali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, ia banyak menanyai almarhum terkait kontroversi dirinya. Dari jawaban almarhum, ia takjub akan dua hal. Pertama, almarhum pekerja keras. Kedua, ia sangat mencintai ibunya.

(Baca juga: Pengusaha DL Sitorus Meninggal Dunia di Pesawat)

"Sayang kali dia sama mamaknya, patuh kali. Apa yang dijelaskannya waktu itu memberi kesan mendalam, bahwa kita harus mencintai ibu yang melahirkan kita dan mendoakan kita sepanjang waktu," ucapnya mengenang, Kamis (3/8/2017).

Selain itu, almarhum pengusaha yang tidak memiliki utang di bank. Ia mempekerjakan puluhan ribu orang dan banyak orang yang menggantungkan hidup darinya.

Sebut saja beberapa lembaga maupun perusahaan yang didirikannya. Mulai dari Yayasan Pendidikan Indonesia Membangun (Yapim) di Medan, Rumah Sakit Yadika di Karang Tengah, Jakarta, BPR, showroom, hotel, properti, dan sewa menyewa wisma untuk keperluan adat.

"Pokoknya, DL Sitorus itu pengusaha yang tak punya utang di bank, dan sayang kali sama mamaknya..." pungkas dia.

Sihar Sitorus, anak kedua almarhum memberikan pesan singkat yang menyebar dan diterima Kompas.com. Dalam pesannya, dia memberitahukan bahwa ayahandanya tercinta telah berpulang ke Rumah Bapa di Sorga pada 3 Agustus 2017 pukul 14.15 WIB di Jakarta.

Dia memohon segala kesalahan ayahandanya semasa hidupnya dimaafkan. Sebelum dikebumikan di Sumatera Utara, jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Kebon Raya Nomor 2 Duri Kepa, Jakarta Barat.

Kasus Lingkungan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Sebelum menghembuskan napasnya, almarhum berstatus tahanan kota di wilayah hukum DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Akan Ambil Alih Pengelolaan Lahan Bekas Milik DL Sitorus)

Almarhum divonis bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, Peninjauan Kembali No 39 PK/Pid/2007 tanggal 16 Juni 2008, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kebun sawit seluas 23.000 hektar yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta kebun sawit seluas 24.000 hektar yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda di kawasan hutan Padang Lawas atau Hutan Register 40 dirampas untuk negara.

Penguasaan aset negara berupa kebun sawit yang luasnya hampir sama dengan DKI Jakarta tersebut, dilakukan almarhum secara illegal selama lebih dari 10 tahun.

KLHK sudah melakukan peringatan untuk penyerahan aset, tapi almarhum tidak mengindahkan bahkan melakukan perlawanan.

Berita sebelumnya, DL Sitorus meninggal dunia saat hendak terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 188 tujuan Jakarta-Medan pada Kamis (3/8/2017) siang. Ketika berada di pesawat, almarhum tiba-tiba sesak napas lalu dinyatakan meninggal oleh dokter di bandara.

Proses evakuasi sempat membuat pesawat tertunda keberangkatannya hampir dua jam. Setelah dipastikan meninggal dunia, jenazah almarhum diantar petugas KKP ke rumah sakit di Karang Tengah untuk diserahkan kepada keluarganya dan disemayamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com