Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sanggau: Tuntutan 5 Bulan Fidelis Sesuai Petunjuk Kejagung

Kompas.com - 03/08/2017, 13:40 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SANGGAU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya hanya mengajukan tuntutan lima bulan penjara dengan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara dalam berkas tuntutan terhadap Fidelis Arie Sudewarto.

Tuntutan lima bulan tersebut, sambung Danang, merupakan petunjuk langsung dari pimpinan, bahkan hingga di tingkat pusat Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Karena permasalahan kasus Fidelis ini kan skalanya nasional. Jadi tentunya sesuai prosedur yang berlaku, kami di Kejaksaan Negeri ke Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung, sehingga turunlah tuntutan yang sudah kita bacakan itu," ungkap Danang. 

Danang menambahkan, pertimbangan-pertimbangan atas tuntutan tersebut sudah disampaikan di dalam persidangan. Salah satunya, Kejaksaan Negeri Sanggau memenuhi untuk mengakomodir nilai-nilai keadilan di masyarakat.

(Baca juga: Ganja Demi Cinta Fidelis Diganjar 8 Bulan Penjara)

Kejari kemudian berhitung dengan fakta yang ada bahwa proses persidangan ini sudah berjalan hampir lima bulan dan mengajukan tuntutan tersebut.

"Perhitungannya pada saat itu adalah, apabila diputus sesuai dengan tuntutan, akan pas. Untuk kemudian bisa langsung sang terdakwa (Fidelis) ini bisa keluar dari tahanan. Itu rencananya," papar Danang.

Terkait dengan putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, secara tegas Danang mengaku menghormati independensi hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim mengatakan, dalam memutuskan vonis terdapat perbedaan pendapat. Karena itu, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan hasil putusan tersebut.

(Baca juga: Fidelis Sama Sekali Tidak Layak Dijadikan Terdakwa)

"Kami akan melakukan konsultasi kepada pimpinan di Kejaksaan Tinggi dan dilanjutkan nanti ke Kejaksaan Agung, untuk menentukan sikap sesuai dengan jangka waktu yang diberikan undang-undang yaitu selama satu minggu ke depan," pungkasnya.

Kompas TV Pria yang menanam 39 batang pohon ganja untuk pengobatan istrinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com