Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Berkas Pemeriksaan Pertama MD Dikoreksi

Kompas.com - 02/08/2017, 11:29 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - MD, perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, bayi J, kembali diperiksa di Mapolda Bali, Selasa (2/8/2017). Sebelumnya MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak.

Namun, dalam pemeriksaan kali ini dia didampingi penasehat hukumnya Naldi Elvian Saban. Ditemui sebelum pemeriksaan, Saban mengatakan ada tiga poin penting yang menjadi perhatiannya dalam pemeriksaan kali ini.

Saban mengatakan, berkas acara pemeriksaan pertama perlu dikoreksi. Sebab, saat itu MD tidak didampingi pengacara, padahal ancaman hukuman yang dikenakan 5 tahun penjara.

"Ada beberapa poin yang patut diubah oleh penyidik Polda Bali. Pertama, seorang tersangka yang diancam minimal lima tahun penjara wajib didampingi penasehat hukum saat diperiksa," kata Saban.

(Baca juga: Video Ibu Siksa Bayi Hebohkan Warga Bali)

 

Kedua, saat diperiksa, MD belum dalam keadaan siap atau tidak sehat. Sedangkan poin ketiga akan disampaikan secara langsung oleh pengacara saat berjalannya pemeriksaan.

Pantauan Kompas.com di Mapolda Bali, MD diperiksa oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

MD sendiri ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah video penyiksaan terhadap bayi J viral di media sosial. Video tersebut berisi sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan MD terhadap J pada Maret 2017 di kediamannya. 

Kompas TV Di Surabaya, Jawa Timur, seorang siswi kelas IV Sekolah Dasar diduga menjadi korban pemukulan guru olahraganya. Orangtua siswi korban dugaan penganiayaan guru olahraga langsung melaporkan tindakan kekerasan ini kepada kepala sekolah. Diduga korban yang tidak fokus mengikuti pelajaran akibat kelelahan, kemudian ditegur dan langsung dipukul menggunakan gagang kayu di bagian kepala hingga terluka. Saat ini, korban masih didampingi tim psikolog untuk pemulihan. Sementara kasus ini ditangani anggota Satreskrim dan Inafis Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan serta identifikasi awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com