MADIUN, KOMPAS.com - TimSaber Pungli Polres Madiun menangkap Sriyono (50), kepala Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Saat ditangkap, Sriyono tepergok menilep dana desa untuk membayar cicilan utangnya di Bank BRI Unit Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Kemarin (Senin, 31/7/2017), Tim Satgas Saber Pungli Polres Madiun melakukan upaya penindakan terhadap kepala desa yang pungli atau mengambil uang yang bukan haknya atau uang negara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa (1/8/2017) sore.
Baca juga: Berebut Proyek Dana Desa, Sekretaris Desa Bacok Bawahannya
Hanif mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Sriyono adalah meminta uang dana desa kepada bendahara untuk membayar cicilan utang kepala desa. Dari tangan kades, kata Hanif, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19 juta. Kendati demikian, polisi masih mendalami adanya dugaan aliran dana lain.
"Kami masih mendalami kemungkinan aliran dana lain yang digunakan kepala desa. Untuk itu, kami membutuhkan waktu untuk audit," jelas Hanif.
Sebelum ditangkap, Hanif mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, Kades Kranggan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dari laporan itu, polisi menyelidikinya hingga menangkap oknum kades tersebut.
Hanif mengatakan, tersangka Sriyono dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman sepuluh tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 137,9 Juta, Seorang Kades Ditahan
Selain uang, polisi juga menyita sepeda motor dan beberapa kuitansi.
Hanif menambahkan, saat ini penyidik masih intensif memeriksa Sriyono sebagai tersangka. Soal penahanan menjadi kewenangan penyidik.