Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Pria Ini Ditangkap Bersama Dua Istrinya

Kompas.com - 01/08/2017, 17:32 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bima menangkap seorang pria bersama dua istrinya karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan bermula saat sang suami berinisial ER (41) sedang asyik pesta sabu di rumah istri keduanya, LI (33), di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Senin malam (31/7/2017).

Kapolres Bima Kota, AKBP Eka Fatur Rahman SIK mengatakan, tertangkapnya pasangan suami-isteri itu berdasarkan laporan warga yang menyebutkan di kediaman istri kedua tersangka kerap didijadikan tempat pesta narkoba.

Baca juga: Bawa 2,9 Kg Narkoba ke Bali, Warga Rusia Divonis 17 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek Bolo bersama delapan anggotanya langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.00 Wita. Petugas memergoki ER pesta sabu bersama istri keduanya.

"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP berupa 4 poket sabu-sabu, bong, korek api gas dan pipet plastik, lakban, dompet, hp serta uang sebesar Rp 465.000," kata Eka kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).

Eka menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka itu polisi kemudian melakukan pengembangan. Tak lama berselang, petugas bersenjata lengkap bergegas menuju rumah istri pertama ER, SY (38), di Desa Kara, Kecamatan Bolo.

Di rumah itu polisi berhasil mengamankan dua set alat bong, korek gas, isolasi, alat timbang digital, dan gunting. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti pisau kater, pipet plastik dan dompet. Polisi pun menciduk istri pertama ER.

ER dan kedua istrinya, LI serta SY, digelandang ke Polsek Bolo lalu dibawa ke Mapolres Bima untuk ditahan.

Eka menambahkan, selain mengamankan pasangan suami istri, Satuan Narkoba Polres Bima juga berhasil mengungkap pemasok sabu untuk ER, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 04.00 Wita.

Baca juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, 17 Polisi di Sumatera Utara Dipecat

Polisi pun menuju ke sebuah rumah susun di Kelurahan Paruga, Kota Bima. Aparat menangkap seseorang berinisial AM (26), warga Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.

"Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari tertangkapnya ER. Dari pengakuannya bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari AM. Saat itu juga anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Mako Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Eka.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com