Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Berstatus Napi Tepergok di Bandara, Ini Kata KPK dan Kemenkumham

Kompas.com - 29/07/2017, 06:03 WIB

MEDAN. KOMPAS.com - Seorang pria mirip narapidana kasus korupsi dan kasus suap DPRD Sumut yang juga mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terlihat melenggang bebas saat berada di area check-in sebuah bandara.

Pria mirip Gatot itu diduga berada di Bandara Kualanamu Medan, Kamis (27/7/2017), dia tampak asyik sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata. Pria yang diduga Gatot itu mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu.

Gatot sendiri tengah menjalani masa hukumannya akibat kasus tersebut.

(Baca: Beri "Uang Ketok" kepada DPRD Sumut, Gatot Pujo Divonis 4 Tahun Penjara)

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi Permasyarakatan Hermawan Yunianto mengatakan, KPK mengembalikan narapidana kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, Gatot hanya dititipkan KPK di Lapas Tanjunggusta. Karena, Gatot menjalani persidangan di Medan, tepatnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gatot adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang lengser dari jabatan gubernur karena terjerat kasus suap yang diusut KPK. Ia juga terlibat kasus korupsi yang diusus Kejaksaan Agung RI.

Setelah proses tersebut tuntas, kata Hermawan, KPK membawa Gatot kembali ke Lapas Sukamiskin.

Namun, pernyataan Hermawan dibantah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri mengaku, belum mendengar eksekusi pengembalian Gatot dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin.

Febri mengatakan, pihaknya tidak berwenang mengeksekusi pemindahan tersebut. Sebab, kata Febri, hal itu domain Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017).

Jadi Perbincangan

Beredarnya foto-foto Gatot di Bandara Kualanamu menjadi perbincangan banyak orang. Foto hasil jepretan warga, Kamis lalu tersebut, berseliweran di internet. Pada foto itu, Gatot tampak sedang berbincang dengan seorang pria berkacamata.

Gatot mengenakan topi warna hitam dan jaket bomber sedang berdiri menunggu sesuatu di area check-in. Ganeral Manager Bandara Kualanamu Arif Darmawan mengaku, sama sekali tidak tahu informasi Gatot di Bandara Kualanamu. Ia mengaku, tidak ada yang menginformasikan hal itu kepadanya.

"Saya nggak ada dapat informasi. Kok tanya saya. Nggak ada (instansi yang berkordinasi sama Angkasa Pura II). Kalau CCTV enggak bolehlah dilihat," kata Arif.(Tribun Medan/ Arifin Al Alamudi)

Berita ini sudah tayang di Tribun Medan dengan judul Mantan Gubernur Status Napi Tepergok Netizen di Bandara, KPK dan Kemenkumham Saling Tuduh

Kompas TV Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, yang terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 250 miliar. Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menyatakan Mantan Gubernur Sumater Utara, Gatot Pujo Nugroho, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebesar Rp 61,8 miliar untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Karena itu, hakim memvonis Gatot, 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com