Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Polisi, Seorang Mahasiswa Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/07/2017, 13:06 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Obby Kogoya divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (27/7/2017). Majelis hakim menyatakan, mahasiswa asal Papua itu terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap dua anggota polisi.

Sidang putusan itu dipimpin Wiwik Wisnuningdyah selaku ketua majelis hakim didampingi Hapsoro Restu Widodo dan Bambang Sunanto selaku anggota majelis hakim.

Adapun Obby didakwa pasal 213 atau pasal 212 atau 351 ayat 1 KUHPidana. Dalam sidang, hakim menyatakan Obby terbukti secara sah melakukan pelanggaran sesuai pasal 212. Hal itu berdasarkan pembuktian dan keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan berlangsung.

"Menyatakan secara sah dan bersalah melakukan perlawanan petugas sebagaimana diatur dalam pasal 212 dan menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan satu tahun masa percobaan," ujar Wiwik membacakan amar putusan.

Putusan hakim terhadap Obby itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Obby dengan hukuman enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan.

Adapun hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam memberikan vonis tersebut.

Baca juga: Demo sambil Bawa Baliho Bintang Kejora, Mahasiswa Asal Papua Diperiksa

Menurut Wiwik, meski perbuatan Obby meresahkan masyarakat, namun sikapnya selalu sopan selama mengikuti persidangan. Selain itu, Obby sedang menjalani masa studi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan belum pernah dihukum.

"Hukuman tidak perlu dijalani kecuali di kemudian ada keputusan lain," ucap Wiwik.

Dari hasil vonis itu, Obby memilih pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya. Serupa, JPU pun memilih pikir-pikir untuk menyikapi putusan hakim tersebut.

Sesuai keterangan di sidang putusan, kasus Obby bermula ketika aparat kepolisian mengamankannya di Jalan Kusumanegara pada Jumat 15 Juli 2016. Awalnya Obby hendak mendatangi asrama Papua di Kemasan, Jalan Kusumanegara. Ia bersama sejumlah rekan-rekannya dari Asrama Mahasiswa Tolikara ingin berkumpul di Asrama Papua di Jalan Kusumanegara.

Rencananya mereka bersama-sama akan melakukan aksi damai di titik nol. Obby memilih jalan belakang menuju asrama Papua lantaran jalan utama telah ditutup aparat kepolisian.

Waktu itu, sejumlah aparat kepolisian, baik berpakaian dinas dan berpakaian preman sudah berjaga di sekitar Asrama Papua.

Di jalan belakang itu, Obby diberhentikan seorang anggota kepolisian dari satuan lalu lintas untuk diperiksa kelengkapan suratnya. Lantaran tak mengenakan helm, tidak memiliki SIM, dan STNK, polisi menahan sepeda motornya sebagai alat bukti.

Merasa banyak pengendara sepeda motor lalu lalang di jalan belakang asrama tak diberhentikan polisi, Obby mencoba meminta kembali sepeda motornya. Obby pun mencoba menyalakan sepeda motornya lantaran kunci kontaknya tak ikut disita polisi.

Baca juga: "Enggak Dapat Sepeda, Pak?" Tanya Mahasiswa UGM kepada Jokowi

Polisi yang menahan motornya pun terlibat aksi tarik menarik kunci kontak. Polisi berpakaian preman yang berada di sekitar berupaya membantu polisi dari satuan lalu lintas tersebut. Obby yang merasa akan dikeroyok itu akhirnya melarikan diri. Polisi berpakaian preman itu mengejarnya hingga berhasil mengamankan Obby.

Dua anggota polisi disebut-sebut terluka ketika Obby memberontak ketika akan ditangkap. Obby pun sempat menenteng batu bata dan bertingkah seolah-olah akan melemparkannya ke arah polisi yang mengejarnya.

Dalam sidang tersebut hadir juga puluhan mahasiswa yang mengenakan ikat kepala bertuliskan bebaskan Obby.

Usai sidang putusan, sejumlah mahasiswa yang mendukung kebebasan Obby melakukan aksi unjuk rasa dan berorasi di depan PN Yogyakarta.

Kompas TV Plastik dari Limbah Kulit Pisang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com