Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Air Minum Kemasan Ilegal Digerebek

Kompas.com - 26/07/2017, 16:04 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Satuan Tugas Pangan Polres Madiun menggerebek pabrik air minum kemasan ilegal di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/7/2017).

"Hasil penyelidikan, sampai saat ini manajemen CV Tirta Mas milik ibu F yang memproduksi air minum kemasan E Water, Healty Energy Water, dan Be Energy Oxy ilegal, lantaran pemiliknya tidak memiliki izin usaha perdagangan dan tidak memiliki sertifikat SNI," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu ( 26/7/2017).

Tak hanya itu, produk air kemasan milik CV Tirta Mas itu tidak memiliki izin dari BPOM. Padahal setiap makanan dan minuman kemasan yang berlabel, harus memiliki izin edar dari BPOM.

Menurut Hanif, produk air minum kemasan ilegal yang digerebak tim Satgas Pangan sudah berproduksi sejak 2014. Sebelum pindah produksi ke Madiun, air minum kemasan itu sudah pernah diproduksi di Kabupaten Pasuruan sejak tahun 2006.

(Baca juga: Air Kemasan Ilegal di Bantul Mengandung Bakteri Pseudomonas)

 

Kendati demikian, sambung Hanif, sampai saat ini pabriknya belum memiliki izin edar dari BPOM dan SNI. Karena itu, polisi menggerebek dan menyegel pabrik air minum kemasan ilegal yang peredarannya hingga luar Kabupaten Madiun.

"Produk air minum kemasan ini tidak memenuhi standar mutu yang sudah ditentukan undang-undang," imbuh Hanif.

Menyoal apakah air minum kemasan itu memiliki kandungan zat berbahaya, Hanif menuturkan, polisi masih melakukan uji laboratorium. Ia juga menyebutkan, belum ada laporan keracunan dari warga pascamengkonsumsi air minum kemasan tersebut.

Hanif menambahkan, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan botol kosong kemasan, ratusan bendel kemasan karton e-water, healthy energy water, be energy oxy water, dan puluhan dus kemasan serta ratusan galon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perdagangan. Hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mendalami keterangan saksi-saksi. 

"Untuk tersangka kami belum menetapkan. Saat ini sudah tujuh saksi yang kami periksa," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com