Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jadi Mucikari, Honorer Pemkot Makassar Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2017, 16:01 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berinisial BM alias UJ (24) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel terkait kasus prostitusi online.

BM ditangkap bersama dua rekannya sesama mucikari, KH (25) dan IA (24), Selasa (25/7/2017). Ketiga mucikari ini ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pelanggan dan memesan wanita lewat aplikasi Whatsapp atau Line.

Selain ketiga mucikari, polisi juga mengamankan lima PSK berinisial WJ, IR, RL, PS, dan FY. Usia kelima PSK ini rata-rata 25-29 tahun.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan, tiga mucikari yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima PSK lainnya merupakan korban dan saksi dalam kasus ini. 

(Baca juga: Jaringan Prostitusi Online Mahasiswi di Surabaya Terbongkar)

Dicky menjelaskan, jaringan prostitusi online terbilang berkelas. Rata-rata pelanggannya dari kalangan atas dan menggunakan hotel berbintang lima untuk berkencan. Untuk tarif short time dipatok Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta.

"Selain tarif PSK mahal, sewa kamar hotel ditanggung pelanggan. Hotelnya pun bintang lima yakni hotel M dan hotel SB di pusat Kota Makassar. Prakter prostitusi online ini sudah beroperasi setahun terakhir," bebernya.

Dicky menambahkan, dari pengakuan tiga mucikari ini, mereka meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan.  

"Tiga tersangka kita jerat pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Tiga tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Kompas TV Polisi Tangkap Mucikari Prostisusi Online di Yogyakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com