Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memeras Warga, Anggota BNN Gadungan Diringkus

Kompas.com - 25/07/2017, 10:23 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Mengaku anggota Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeras para korbannya, ED akhirnya diciduk anggota Polsek Gegerbitung, Polres Sukabumi, Selasa (25/7/2017) sekitar pukul 05:00 WIB.

ED sempat kabur saat diamankan di Perumahan Puri Cibeureum 1, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Namun akhirnya. ED kembali berhasil diringkus polisi dan warga.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dua korban yang diduga diperas pelaku, dan masih ada korban yang belum melapor," kata Kepala Polsek Gegerbitung, IPTU Rafik Radiansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, menurut Rafik, modus operandi pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan BNN  kemudian memperdaya para korbannya dengan tudingan keterlibatan peredaran obat-obatan untuk disalahgunakan.

"Korbannya disergap, lalu dikaitkan dengan peredaran tramadol. Lalu korbannya dimintai uang. Bahkan pelaku juga memukuli korbannya," ujar dia.

Baca juga: Memeras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korbannya, Polisi Gadungan Dibekuk

Dia menyebutkan, dari dua korban yang melaporkan, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta lebih. Korban pertama menyerahkan uang Rp 6,4 juta dan korban kedua mencapai Rp 4 juta.

"Aksi pelaku berlangsung Juni - Juli, kami masih mengembangkan, dan sekarang pelaku masih diperiksa penyidik," ujar Rafik.

Rafik menuturkan, pelaku juga mengaku sebagai wartawan di dua media, yaitu SP dan LP. Namun pihaknya akan mengkonfirmasi kebenaran kepada redaksi kedua media tersebut.

"Ngakunya kepada kami juga sebagai wartawan, informasinya sempat sering terlihat di Balaikota Sukabumi," tutur Rafik.

Kompas TV Seorang wartawan gadungan ditangkap polisi, karena memeras seorang kepala dusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com