Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub: Anggaran Sumut Hanya Cukup untuk Tutup Jalan Rusak

Kompas.com - 24/07/2017, 23:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Badan legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait program legislasi nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas 2018.

“Kunjungan kerja ini penting bagi kami karena mandat baru yang diberikan kepada baleg sesuai aturan undang-undang. Kami harus mensosialisasikan ke daerah, baik RUU maupun undang-undang yang sudah disahkan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo, Senin (24/7/2017).

Dalam menyusun Prolegnas RUU prioritas 2018 tersebut, pihaknya terbuka menerima masukan dari masyarakat, baik secara langsung datang atau diundang ke DPR atau menyampaikan melalui surat.

“Selain ke Sumut, kami juga ke provinsi lain seperti Sulawesi Utara,” ucapnya.

(Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

 

Terdapat 49 proglegnas RUU Prioritas dan 11 RUU kumulatif terbuka. Di antaranya, RUU tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. 

“Sekarang sudah otonomi daerah, makanya untuk menyusun undang-undang harus melibatkan daerah karena kalau terjadi masalah akibat undang-undang yang telah disahkan, yang bertanggung jawab adalah pemerintah daerah,” ujar Firman.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terbuka untuk memberi masukan dan data informasi kepada Baleg DPR RI.

Dia berharap para wakil rakyat ini lebih memperhatikan Sumut terutama membantu anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Soalnya, Sumut merupakan provinsi yang memiliki wilayah luas 10 sampai 20 kali dibanding provinsi lain, namun anggarannya lebih sedikit.

“Wilayah Sumut paling luas di bandingkan daerah lain. Seperti Jakarta memiliki anggaran hingga Rp 83 triliun, Surabaya Rp 55 triliun, Bandung Rp 32 triliun, sedangkan Sumut hanya Rp 12 triliun. Kami minta baleg DPR RI dapat ikut menyuarakan permasalahan ini. Angka Rp 12 triliun, hanya cukup untuk menutup jalan yang rusak,” kata Nurhajizah.

(Baca juga: PDI-P Usulkan Revisi UU MD3 di Prolegnas 2017, Ini Alasannya)

Perwakilan dari GAPKI, Timbas Ginting memberi masukan terkait RUU Perkelapasawitan, terutama soal kutipan dana dari daerah yang disetor ke pemerintah pusat.

"Sumut tidak mendapatkan apapun dari itu, sementara Sumut memiliki perkebunan sawit yang luas," ucap Timbas.

Menanggapi hal ini, anggota Baleg DPR RI, Irmadi Lubis mengatakan, Pemprov Sumut harus serius mengawal pembahasan RUU perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sumut harus pro aktif, apalagi terkait perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Paling tidak harus ada tim yang dibentuk khusus membahas hal ini,” usulnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com