Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Magetan Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sakit

Kompas.com - 24/07/2017, 19:23 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MAGETAN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tipikor Polres Magetan menahan tersangka kontraktor berinisial SYT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar, Senin (24/7/2017).

Tersangka SYT ditahan setelah diperiksa penyidik selama lima jam.

"Tersangka SYT kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Mapolres Magetan. Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri," ujar Kapolres Magetan AKBP Muslimin kepada wartawan di Mapolres Magetan, Senin (24/7/2017) sore.

Setelah memeriksa SYT, kata Muslimin, penyidik berencana memeriksa tersangka lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten berinisial EA, Kamis ( 27/7/2017) depan. Hari ini, tersangka EA berhalangan hadir untuk diperiksa dengan alasan sakit.

Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan Ruang Rawat Inap, Kadis Kesehatan Magetan Jadi Tersangka

Ditanya apakah EA juga akan bernasib sama dengan tersangka SYT ditahan setelah diperiksa nantinya, Muslimin menjelaskan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Sesuai aturan, penyidik dapat menahan ataupun tidak menahan seseorang tersangka dalam kasus korupsi.

"Nanti akan kami lihat apakah tersangka EA kooperatif atau tidak," kata Muslimin.

Saat diperiksa, lanjut Muslimin, tersangka SYT dicecar pertanyaan seputar keterlibatannya dalam proyek itu. Selain itu, dia juga ditanya tentang peran konsultan pengawas dalam proyek pembangunan ruang inap RSUD dr Sayidiman Magetan.

Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Muslimin menagatakan belum ada. Hasil ekspose perkara dengan jaksa penuntut umum Kejari Magetan menyebutkan belum ada calon tersangka baru.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polres Magetan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, EA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp 1,5 miliar.

"EA kami tetapkan tersangka lantaran saat itu perannya sebagai direktur rumah sakit sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut," ujar Kepala Polres Magetan AKBP Muslimin, Selasa ( 4/7/2017).

Selain EA, polisi juga menetapkan kontraktor pelaksana berinisial SYT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan.

Menurut Muslimin, polisi masih terus mendalami dan mengikuti perkembangan pemeriksaan para saksi.

"Belum ada ke arah itu. Nanti lihat perkembangan hasil pemeriksaan," jelas Muslimin.

Baca juga: Bupati Magetan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sepatu PNS

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 139 juta. Sebelum dua tersangka baru itu, polisi sudah menetapkan lima tersangka dari pejabat pelaksana teknis, pejabat pengadaan barang, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com