Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Narkoba Magelang Dapat Pasokan dari Napi Lapas Yogyakarta

Kompas.com - 24/07/2017, 16:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga mendapat pasokan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Jaringan ini terdiri dari enam pemuda, yakni Taufan alias Toples (31) asal Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang; Setyo Wibowo (26) asal Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang.

Lalu Rizky Ade (24) asal Kampung Panjang Baru, Kota Magelang; Muhammad Anas alias Ameng (22), Fandika Andana (22), dan Anggi Ispriyanto (30), ketiganya berasal dari kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Yogyakarta," ujar Kepala Polres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo, dalam gelar perkara, Senin (24/7/2017).

(Baca juga: Jaringan Narkoba Filipina Mulai Incar Pasar Indonesia)

 

Hari menjelaskan, salah satu tersangka memesan barang haram itu melalui pesan singkat kepada orang tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mentransfer sejumlah uang dan seseorang di lapas mengirimkan narkoba melalui jasa kurir.

Kasus ini, sambung Hari, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka Taufan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi lantas membekuk Taufan di rumahnya, Selasa (27/6/2017), berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tersangka Taufan kami amankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram yang sebelumnya disimpan di saku celana,” ungkapnya.

Dari keterangan Taufan, diketahui bahwa dia juga kerap menggunakan sabu bersama rekannya, Setyo Wibowo. Saat itu pula polisi meringkus tersangka Setyo di rumahnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram.

“Kami kembangkan kasus ini dan dari keterangan Setyo diketahui kalau narkoba didapat dari Rizky Ade. Di hari itu juga kami tangkap Rizky. Di kediaman Rizky, temukan uang tunai Rp 1.550.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,” beber Hari.

(Baca juga: BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia)

Tidak sampai di situ, pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka Fandika yang tidak lain adalah teman Taufan. Dari tahanan, Taufan sempat memerintah Fandika untuk mengamankan narkoba yang belum diketahui polisi di rumah Rizky.

Saat diinterogasi, Fandika mengaku telah memakai sabu bersama rekannya bernama Anas dan masih tersisa satu plastik berisi 0,23 gram. Sisanya ini diserahkan ke temannya bernama Anggi.

"Hari itu juga kami mengejar Anggi dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti 7 bungkus plastik berisi sabu seberat antara 0,24 gram sampai 0,48 gram. Dari kasus ini ada total 3,56 gram sabu yang berhasil diamankan," tandas Hari.

Hari menyatakan, tiga tersangka (Taufan, Setyo, dan Rizky) akan dijerat dengan Pasal 114 UU 32 Tahun 2019 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sementara tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 sebagai pengguna dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Taufan mengaku dirinya telah menjalankan bisnis narkoba sekaligus mengonsumsinya sejak tiga bulan lalu. Hasil penjualan narkoba itu biasa digunakan untuk berfoya-foya. "Saya baru tiga bulan, uangnya buat foya-foya," tutupnya.

Kompas TV Polisi Ungkap Sindikat Sabu Seberat 41,5 Kg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com