Mereka berorasi dan membentangkan spanduk penolakan Permendikbud itu.
"Permen tentang lima hari sekolah ini jelas membawa dampak buruk bagi masyarakat, tapi pemerintah tetap saja memaksa untuk diberlakukan," kata koordinator aksi, Hudallah Ridwan.
(baca: Mendikbud: Kebijakan Lima Hari Sekolah Ditujukan untuk Guru)
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, kebijakan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari ditujukan untuk para guru, bukan siswa.
"Mendikbud punya problem besar, itu mengenai beban kerja guru. Perundang-undangan Nomor 74 tahun 2008 disebutkan bahwa beban kerja guru (minimal) 24 jam tatap muka dalam satu minggu," kata Muhadjir.
Adapun pencapaian kuota jam mengajar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Peraturan itu membuat sejumlah guru kelimpungan. Khususnya, guru mata pelajaran Bahasa Asing, Agama, Sosiologi, dan sejumlah pelajaran lain yang kuota jam belajaranya sedikit.
Baca: Kemendikbud Sebut Sekolah Lima Hari Tak Ubah Struktur Kurikulum
Kemudian, sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut.
Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit.
Menengahi problematika itu, Kemendikbud meregulasi kebijakan belajar mengajar.
Sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari menjadi wacana. Saat ini kebijakan itu masih dikaji ulang pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.