SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direskrimum Polda Jatim memanggil Sudarso Arief Bakuama, pelapor kasus dugaan penipuan investasi Yusuf Mansur, Jumat (21/7/2017). Pelapor mengaku diperiksa seputar hubungannya dengan para korban investasi selama kurang lebih 3 jam.
"Saya jelaskan semua apa yang saya tahu soal kasus tersebut, dan siapa saja korbannya," kata Sudarso, sebagai pelapor yang mengaku mendapat kuasa dari para korban penipuan.
Selain dirinya sebagai pelapor sebut dia, penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan kepada para korban.
"Mungkin dua atau tiga hari lagi mereka akan diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Empat Warga Surabaya Laporkan Yusuf Mansur ke Polda Jatim
Sebelumnya Dai kondang Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah warga Surabaya ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni lalu atas dugaan penipuan investasi.
Dalam program itu, terlapor menawarkan investasi berbentuk sertifikat dengan harga Rp 2,75 juta per lembar sertifikat, disertai skema keuntungan yang dijanjikan.
Belakangan, program itu dianggap bermasalah, lalu investasi dialihkan untuk bisnis hotel, bukan condotel seperti yang disebut dalam perjanjian.
Para nasabah, kata Sudarso, merasa tidak puas. Apalagi penyelenggara program investasi hanya diberitahu melalui website.
Sebagian nasabah sempat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan berujung damai.
Baca juga: Perusahaan Yusuf Mansur Minta Restu OJK untuk Terbitkan Reksa Dana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.