Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Penjambret yang Resahkan Masyarakat Pangkalan Bun

Kompas.com - 20/07/2017, 11:50 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Penjambret yang meresahkan masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya sepanjang bulan Ramadhan dan Lebaran lalu, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku bernama Muhammad Erwin alias Amad (34). Ia ternyata seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan vonis satu tahun penjara pada 2015 lalu.

Baca juga: Usai Tertabrak, 2 Penjambret Ini Babak Belur Dihakimi Massa

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kotawaringin Barat, AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, saat disergap di kediamannya di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (18/7/2017) malam, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Dengan sebilah kayu, Amad mencoba memukul petugas untuk melarikan diri. Seorang polisi menunjukkan goresan luka-luka di bagian perutnya akibat perlawanan residivis itu. Polisi kemudian terpaksa menembak kaki pelaku.

Zaldy menyatakan, pelaku mengaku selama setahun terakhir telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 15 kali. Sedangkan laporan yang diterima Polres Kotawaringin Barat sejak Ramadhan kemarin, ada empat kasus.

"Masih kita telusuri apakah itu pengakuan korban saja," tutur Zaldy di Mapolres Kotawaringin Barat, Kamis (20/7/2017).

Korban penjambretan terakhir yang melaporkan kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga, Indah Yuliani. Ia dijambret saat berjalan kaki di Jalan PRA Kusumayudha, Pangkalan Bun, 27 Juni 2017.

"Sewaktu korban berjalan kaki dengan membawa tas, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas dan kalung emas milik korban. Dia langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian," beber Zaldy.

Menurut Zaldy, korban penjambretan kebanyakan menyasar pejalan kaki, atau pengendara perempuan yang menaruh barang berharganya di dasbor sepeda motor. Bersama penyergapan itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Revo dan Scoopy, yang biasa dipakai pelaku meenjalankan aksi penjambretan.

Baca juga: Ponselnya Terjatuh Saat Kabur, Penjambret Akhirnya Tertangkap

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sebuah helm warna hitam merk Ganz, sebuah telepon seluler merk OPPO R7, dua buah telepon seluler merk Polytron, dan dua buah kalung emas.

"Ia akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Zaldy.

Kompas TV Komplotan jambret jalanan yang biasa merampas telepon genggam ini diotaki seorang remaja berusia 16 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com