MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Majene, Effendy Gasong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rabu (19/7/2017).
Baca juga: Korupsi Dana Lahan RSUD Rp 3,5 Miliar, Sekda Toraja Utara Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin kepada Kompas.com mengatakan, tersangka tersangkut kasus korupsi pada jabatan sebelumnya sebagai kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kebersihan Kabupaten Majene pada tahun 2012 sampai dengan 2016.
"Tersangka memanfaatkan barang milik negara alat berat eksavator untuk kepentingan swasta dan hasilnya tidak disetorkan ke kas negara /daerah. Sehingga menimbulkan kerugian negera sekitar Rp 500 juta," katanya.
Salahuddin menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene no. Print - 01/R.4.25/Fd.2/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk selama 20 hari di Rutan/Lapas klas II B Majene.
"Dalam perkara tersebut, tersangka melanggar Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.
Baca juga: Terlibat Korupsi Bansos Rp 7,2 Miliar, Dua Pejabat Mamuju Mendekam di Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.