Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pamekasan Kaget Halaman Kantornya Dijadikan Tempat Mesum

Kompas.com - 19/07/2017, 13:26 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Video adegan mesum di depan kantor Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Pamekasan yang dilakukan oleh Abdussalam, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu dan perempuan berinisial ADS asal Desa Pademawu Timur, dianggap melecehkan institusi Pemkab Pamekasan.

Pelaku juga dianggap sudah merusak citra Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Berbangsalam).

Baca juga: Beradegan Mesum di Depan Kantor Pemda, Pria Ini Ditahan

Hal ini disampaikan Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Syafii mengaku kaget ketika pertama kali mendapat kiriman video dari salah satu tokoh masyarakat Pamekasan karena kejadiannya dilakukan di depan kantor Pemkab Pamekasan.

"Saya sempat shock melihat hasil rekamannya. Untuk menyikapinya, akan kami kumpulkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan organisasi masyarakat Islam Pamekasan untuk segera mengambil keputusan," kata Achmad Syafii, Rabu (19/7/2017).

Syafii menambahkan, salah satu langkah yang akan ditempuh di antaranya proses hukum. Namun hal ini masih menunggu hasil pertemuan yang akan dilakukan secepatnya.

Syafii tidak cepat mengambil langkah karena saat pertama kali menerima kiriman video, karena dirinya masih di luar kota.

Sedangkan Polres Pamekasan sudah melakukan tindakan penahanan kepada Abdussalam, pelaku adegan mesum dalam video berdurasi tujuh detik tersebut. Abdussalam langsung ditahan di Polres Pamekasan pada Senin (17/7/2017) malam.

Baca juga: Diduga hendak Berbuat Mesum di Mobil, Dua Remaja Diamankan

Abdussalam ditangkap di rumahnya karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan.

Abdussalam dijerat dengan pasal 10 jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kompas TV Polisi Tangkap Penghina Presiden dan Kapolri di Medsos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com