SURABAYA, KOMPAS.com - Dokter kandungan Aucky Hinting, tergugat kasus perdata malpraktik administrasi jenis kelamin bayi hanya dituntut untuk meminta maaf secara pribadi atas aksi yang dilakukan.
"Kami hanya menuntut yang bersangkutan meminta maaf secara manusiawi dan tertutup, tanpa melalui media publikasi," kata Eduard Rudy, kuasa hukum pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra, selaku penggugat, Selasa (18/7/2017).
Namun tuntutan itu sepertinya tidak diindahkan oleh dokter yang membuka praktik di Klinik Ferina Surabaya itu.
"Buktinya beberapa kali sidang mediasi selalu gagal. Bahkan tergugat tidak pernah datang saat persidangan," terangnya.
(Baca juga: Salah Prediksi Jenis Kelamin Bayi, Klinik di Surabaya Didemo Warga)
Karena itu, Pengadilan Negeri Surabaya akan mengagendakan sidang pembuktian pada awal Agustus mendatang.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra menggugat dr Aucky Hinting karena tidak bisa membuktikan janjinya memberikan anak laki-laki dalam layanan bayi tabung yang dijanjikan.
Anak kedua pasangan Tomny Han-Evelyn Soputra itu lahir dengan jenis kelamin perempuan dengan kondisi yang kurang sempurna pada akhir 2016 lalu.
Gugatan tidak hanya dilayangkan kepada dr Aucky Hinting, namun juga kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya yang dinilai tidak bisa memberikan sanksi etik kepada dr Aucky Hinting.