Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Minta Lahan Proyek Transmart di Surabaya Dikosongkan

Kompas.com - 17/07/2017, 20:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan pusat perbelanjaan Carrefour Transmart di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya terancam berhenti. Pengadilan Negeri Surabaya mengultimatum proyek tersebut agar segera dikosongkan pada Rabu (19/7/2017).

Perintah pengosongan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko pada 5 Juli 2017 lalu.

Dalam surat bernomor 67/Eks/2008/PN.Sby jo No. 36/Pdt.G/2000/PN.Sby itu juga dijelaskan bahwa pengosongan obyek lahan tersebut dengan jangka waktu 8 hari sejak Rabu (19/7/2017) besok.

Pengosongan obyek tersebut menyusul kasus sengketa yang melibatkan pengelola lahan yakni PT Alfa Retailindo dan Soehartono, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan seluas 8.000 meter persegi itu, sebagai ahli waris dari Misdan.

Kuasa hukum Soehartono, Sumarso, mengatakan, perkara itu bermula ketika Maman Syarimin, saudara tiri Soehartono, menjual lahan itu secara sepihak kepada Rianto Nurhadi pada 1992. Maman Syarimin meminta surat keterangan kepada Lurah Dukuh Pakis bahwa tanah itu milik Misdar, bukan Misdan.

"Keterangan di Petok D juga disamarkan, dari seharusnya 229 Persil 2 diplesetkan Petok D 279," kata Sumarso, Senin (17/7/2017).

Baca juga: Pengacara Laporkan Rekannya Sesama Pengacara ke Polisi

Pada 1996, Rianto Nurhadi menjual lahan tersebut kepada PT Alfa Retailindo.

Merasa pemilik sah tanah tersebut, Soehartono menggugat Maman Syarimin, Rianto Nurhadi, PT Alfa Retailindo, dan Badan Pertanahan Surabaya.

Kalah di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Soehartono lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

PK diajukan setelah Rianto Nurhadi divonis bersalah atas pidana pemalsuan surat keterangan soal riwayat lahan tersebut. Putusan itu dijadikan novum atau bukti baru.

Berdasakan putusan Nomor 519 PK/Pdt/2012, jual beli antara NR dengan PT Alfa Retailindo dibatalkan MA. Sejak saat itu, pihak PT Alfa Retailindo dan Soehartono pun saling mengajukan PK.

Hingga MA mengeluarkan putusan PK nomor 492 PK/Pdt/2007 yang menetapkan Soehartono sebagai ahli waris sah dari Misdan, pemilik lahan yang saat ini di atasnya sedang dibangun pusat pertokoan Transmart Carrefour. 

Kompas TV Penghuni Bertahan, Eksekusi Rumah Sengketa Ini Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com