Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi UGM Berintegritas, Dosen dan Guru Besar Tolak Pansus KPK

Kompas.com - 17/07/2017, 19:17 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Balairung Universitas Gadjah Mada ( UGM) menjadi saksi gerakan 1.000 lebih dosen menolak pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, di Balairung pula, disampaikan gerakan UGM berintegritas untuk mendukung gerakan anti korupsi.

Hadir dalam pernyataan sikap dan deklarasi UGM berintegritas di Balirung dengan mengenakan pita berwarna merah putih dan mawar merah, para dosen , guru besar , mahasiswa, karyawan dan alumni UGM. Hadir pula rektor UGM Panut Mulyono.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto mengatakan, kejahatan korupsi sudah merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi yang terjadi di Indonesia bukan hanya sistemik, namun sudah struktural.

"Kita melihat sekarang ini perlawanan para koruptor sudah sedemikian rupa, terorganisir, struktur dan masif," ucap Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto di Balairung, Senin (17/7/2017).

Baca juga: Direktur Pukat UGM Sebut Penggunaan Angket untuk KPK Berlebihan

 

Menyikapi fenomena tersebut, para dosen UGM menginisiasi gerakan moral UGM Berintegritas. Gerakan ini sebagai wujud komitmen warga dan alumni UGM mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan penggalangan dukungan warga dan alumni UGM terhadap petisi menolak Pansus Hak Angket KPK dilakukan.

"Medium gerakan moral ini di dasarkan pada ilmu pengetahuan dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Sebagai wujud komitmen untuk mendukung gerakan anti korupsi, salah satunya dengan membuat gerakan 1.000 dosen UGM untuk menolak pansus hak angket KPK dilakukan. Sikap ini, didasarkan pada hasil kajian akademik oleh para pakar di UGM yang berkompeten di bidangnya.

"Sebagai komunitas keilmuan, kami warga UGM berkewajiban memberikan sumbangan pemikiran mendukung setiap upaya penindakan dan pencegahan korupsi," tandasnya.

Sementara itu dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK yang disampaikan oleh guru besar Fakultas Hukum UGM, Maria S.W. Sumardjono menyebutkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen.

"Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan , khusus dan hanya untuk mengawasi pemerintah (eksekutif)," bebernya.

Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah yakni presiden , wakil presiden dan atau para menteri maupun para pembantunya, baik secara bersama-sama atau sendiri -sendiri.

"Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi," ucapnya.

Baca juga: Wakil Ketua Pansus KPK: Koruptor Memang Harus Dibenci, tetapi...

KPK lanjutnya,merupakan lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif). Hak angket terhadap KPK merupakan cacat materil atas subyeknya serta cacat materil atas obyeknya.

"Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya. Patut diduga hak angket KPK sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi," urainya.

Didasarkan kajian ilmiah tersebut, melalui gerakan UGM berintegritas dosen, warga dan alumni UGM mendesak DPR menghentikan hak angket KPK karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.

Selain itu mencermati dinamika yang berkembang, utamanya dengan adanya pengajuan judicial review atas pasal hak angket , maka dosen, warga dan alumni UGM mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan peradilan terhadap judicial review atas pasal tentang hak angket tersebut. 

Kompas TV Pernyataan Pansus Angket dan MA Soal Safari Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com