Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

603 Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan Hari Tua Sebesar Rp 71 Miliar

Kompas.com - 17/07/2017, 17:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 603 eks karyawan se Indonesia menagih Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 71 miliar kepada PT Angkasa Pura (AP) I setelah diberhentikan dari perusahaan sejak 2014.

Mereka memasang spanduk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Pada spaduk tersebut bertuliskan "penuhi hak-hak kami sebagai eks pegawai PT Angkasa Pura I (Persero). Bayarkan uang THT kami sesuai keputusan Direksi PT Angkasa Pura I nomor Kep.43/KP.15.01/2011 tentang pemberian program THT kepada pegawai PT AP I ."

"Kami sudah lama menunggu dan mengupayakan berbagai cara agar THT yang merupakan hak kami segera dibayarkan. Totalnya Rp 71 miliar dari 603 karyawan. Itu pun masih dana pokoknya dan belum termasuk pengembangan karena uang kami itu diputar lagi oleh yayasan. Jadi THT itu uang kami, karena gaji kami yang dipotong tiap bulang selama berpuluh-puluh tahun," kata Koordinator Eks Karyawan AP I, Sumaryadi, Senin (17/7/2017).

Sumaryadi menyebutkan, perjuangan pihaknya mendapatkan THT sudah cukup panjang. Sederet pertemuan dengan manajemen AP I dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah dilakukan.

Baca juga: Sopir Taksi Online Dihukum Buka Baju, GM Angkasa Pura I Minta Maaf

Mereka juga telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Kementerian BUMN. Bahkan, telah tercapai Perjanjian Bersama yang mengarahkan untuk pembayaran dilakukan paling lama 31 Maret 2017.

"Sayangnya, sampai sekarang belum juga ada itikad baik untuk membayarkan THT dari 603 eks karyawan AP I. Alasan perusahaan tidak mampu membayar sesuai aturan dan ingin menerapkan pembayaran secara aktuaris. Kemampuan AP I cuma Rp 31 miliar, padahal yang harus dibayarkan Rp 71 miliar. Itu jauh sekali dari hak kami," ucap  dia.

Sumaryadi menyebutkan, masalah tersebut sempat dirapatkan dengan Asdep Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II, PT AP I, PT AP II, serta Peru LPPNPI.

Dari rapat itu, dihasilkan kesimpulan bahwa PT AP I dan AP II harus menyelesaikan segala kewajibannya terhadapa hak-hak karyawan yang diberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.

"Tunjangan THT eks karyawan PT AP II sudah semua terbayarkan sesuai aturan yang berlaku yang merujuk pada Kep.43/KP.15.01/2011. Tidak tahu kenapa PT AP  I menolak pembayaran itu sesuai Kep.43 dan selalu mau melakukan pembayaran secara aktuaris," ujarnya.

Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dihukum Buka Baju, Ini Kata Angkasa Pura I

Koordinator Eks Karyawan AP I untuk Wilayah Makassar, Abidin Haju, menambahkan, khusus di daerahnya total ada 120 eks karyawan yang belum menerima pembayaran THT.

Adapun pembayaran THT itu dipotong dari gajinya selama bekerja di AP I ditambah iuran dari perusahaan yang dikelola oleh yayasan. Rata-rata eks karyawan AP tersebut kini diperkerjakan di AirNav Indonesia.

"Ratusan eks karyawan tinggal menunggu itikad baik AP I karena kami tidak menginginkan uang negara harus keluar lagi dari AP I untuk membayar sewa pengacara. Jelas kami maunya dibayarkan sesuai dengan Kep.43/KP.15.01/2011 tentang pemberian program THT kepada pegawai PT AP 1," katanya.

Sementara itu secara terpisah Human Capital & General Affair Director AP I, Adi Nugroho, menyebutkan, pihaknya siap untuk membayarkan THT ratusan mantan pegawai perusahaan pelat merah. Namun, diakuinya terdapat perbedaan paham mengenai jumlah pembayaran THT.

"Kapanpun kami siap bayarkan, tapi ya sesuai perhitungan aktuaris merujuk pada peraturan perundang-undangan," sebutnya saat dikonfirmasi.

Dia juga membantah terkait adanya perjanjian bersama antara pihak managemen PT AP 1 dengan eks karyawan.

Kompas TV Ibu Hamil Naik Pesawat Harus Kantongi Izin Dokter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com