Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kandung Otak Pembunuhan Juragan Kuda Tengah Hamil 2 Bulan

Kompas.com - 16/07/2017, 09:00 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Waris (60), seorang juragan kuda di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada akhir Juni lalu.

Dari keenam tersangka, tiga orang di antaranya adalah istri dan dua anak kandung korban. Satu anak kandung korban, ZA (25), merupakan pelaku yang paling terakhir ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Hanny Andhyka Sarbini mengatakan, anak perempuan korban ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap ayahnya dengan menyewa pembunuh bayaran bersama ibunya, Hajjah Nurliah (55), dan saudara laki-lakinya.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dan keterangan kesaksian sejumlah tersangka, anak perempuan korban juga dinyatakan ikut terlibat merencanakan pembunuhan ayahnya. Salah satunya, dia terlibat menyetujui untuk membunuh ayahnya,” ujar Hanny dalam konferensi pers di Ruang Pola Polres Polman, Sabtu (15/7/2017).

Namun, berbeda dengan tersangka lainnya yang dihadirkan dalam konferensi pers ini, ZA tidak muncul. Menurut Hanny, ZA tidak ikut saat ekspose karena tengah hamil dua bulan.

Abdul awalnya dilaporkan terbunuh sebagai korban perampokan sadis oleh istrinya sendiri. Namun, hasil penyidikan polisi menunjukkan bahwa korban diduga dibunuh oleh pembunuh bayaran atas rencana istri dan anak kandungnya sendiri.

Aparat kepolisian menemukan banyak kejanggalan saat melakukan olah TKP, termasuk menilai bahwa keterangan istri korban tidak wajar.

Kecurigaan polisi makin kuat setelah uang sebesar Rp 16 juta jatuh dari sarung pinggang istri korban yang tampak gelisah saat menjalani olah TKP. Uang itu diduga hasil penjualan kuda milik korban.

(Baca juga: Empat Pelaku Pembunuhan Juragan Kuda Ditangkap Polisi)

Selain itu, polisi tidak menemukan barang di rumah pelaku diacak-acak seperti terjadinya perampokan. Tidak ditemukan pula bekas senjata tajam di tubuh korban.

Selain istri dan kedua anak korban, tiga orang lainnya adalah pembunuh bayaran yang disewa oleh istri korban dengan upah Rp 14 juta.

Para pelaku diancam pasal 338 KUHP dan pasal 340 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi memiliki sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 15,45 juta, 11 unit ponsel, dua unit motor, potongan balok yang digunakan pelaku menghabisi korban, pakaian, seprei, dan bantal korban.

 

Kompas TV Polresta Denpasar hingga siang ini masih memeriksa para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com