BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Dari 2,7 juta bidang tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, hanya 919.000 bidang tanah atau 33 persen saja yang sudah bersertifikat.
Selebihnya, sekitar 1,8 juta bidang tanah belum dikuatkan oleh sertifikat hak kepemilikan.
Begitu pula terjadi di daerah lain di negeri ini. Dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, sebanyak 46 juta bidang saja yang sudah berstatus sertifikat.
Baca juga: Jokowi: Sertifikat Tanah Jangan Langsung Disekolahkan ke Bank
Begitu lebarnya perbandingan antara bidang tanah yang bersertifikat dan tidak, pemerintah berkomitmen terus menggenjot penerbitan sertifikat ini.
“Pembagian sertifikat akan terus saya kejar. Biar semua masyarakat memilikinya dan sengketa tanah tidak ada lagi. Saya akan pantau, saya target,” kata Jokowi saat menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah sebagai Program Strategis Nasional, Pembinaan, dan Fasilitas Serta Kerja sama Akses Reform yang belangsung di Balikpapan, Kamis (13/7/2017).
Masih munculnya sengketa kepemilikan lahan antara rakyat dan perusahaan, menunjukkan warga negara memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sertifikat tanah menjadi bukti hak hukum warga atas tanah. Warga jadi memiliki posisi tawar yang kuat.
“Ini pekerjaan pagi, siang, malam, yang harus dikerjakan,” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, kepala negara membagikan secara simbolis 1.535 sertifikat tanah pada warga dari seluruh kabupaten kota baik dari Kaltim maupun Kaltara.
Tidak seluruh penerima sertifikat hadir. Sebanyak 1.125 warga saja yang hadir, terdiri dari 78 warga Balikpapan penerima sertifikat, 240 orang Samarinda, 600 orang dari Kutai Kartanegara, 150 orang dari Penajam Paser Utara, 50 warga Paser, 50 warga Bontang, dan 50 warga Kutim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan