Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiosnya Digusur, Pedagang Stasiun Tugu Mengadu ke Ombudsman

Kompas.com - 11/07/2017, 15:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

Kompas TV 150 Petugas Kepolisian Lakukan Sterilisasi di Monas

Menurutunya, keberadaan para pedagang juga diatur dalam peraturan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Mereka memiliki kartu bukti pedagang dan taat bayar retribusi. Maka dari itu mereka pedagang resmi yang harus dilindungi," kata Yogi seraya menyebut pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan menyusul adanya indikasi pelanggaran perdata dan tata usaha negara.

Tanah negara

Lutfy Mubarok, staf Pembela Umum LBH Yogyakarta, mengatakan, bangunan kios yang telah digusur sejatinya berada di atas tanah negara.

Sesuai sejarah, pedagang yang pindah ke Jalan Pasar Kembang pada tahun 70-an itu merupakan pindahan dari pasar di Jalan Panembahan Senopati. Adapun lahan yang ada di Jalan Pasar Kembang itu disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang waktu itu dipimpin Sujono Ay.

Menurutnya, keberadaan para pedagang itu pun telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 13 tahun 2010 tentang petunjuk teknis Perda 2 tahun 2009 tentang pasar. Dalam perwalkot itu, ia mengatakan, pasar yang ada di Jalan Pasar Kembang merupakan pasar dengan batas-batas tertentu.

"Batas selatan itu trotoar sisi selatan, sedangkan batas sisi utara itu tembok ujung utara kios," ucap Lutfy.

Adapun Pasar Kembang merupakan pasar kelas 4 seperti Pasar Terban, Pasar Lempuyangan, Pasar Telo, dan lainnya. Dengan begitu, PT KAI seharusnya tidak berhak melakukan penggusuran dan pembongkaran secara paksa.

"Pasar di sana (Jalan Pasar Kembang) sudah ditetapkan pemerintah, secara hukum pasar itu ada. Para pedagangnya juga memiliki kartu bukti pedagang," ujar Lutfy.

Baca juga: Pedagang di Stasiun Tugu Pasrah Lapaknya Ditertibkan PT KAI

Manajer Humas PT KAI Daop VI, Eko Budiyanto, mengatakan, pihaknya mempersilakan pedagang yang kiosnya telah dibongkar pada Rabu (5/7/2017) untuk mengadu ke ORI. Pihaknya tetap meyakini bahwa pembongkaran dan penggusuran sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Kami melakukan apa yang juga dilakukan di tempat lain. Jadi kami tertibkan rumah sendiri," ujar Eko.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera membangun jalur pedestrian di lokasi kios-kios tersebut dalam waktu dekat ini.

"Terserah apa kata pedagang, monggo apa kata pedagang, silakan mau mengadu ke mana," ukar tandas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com