YOGYAKARTA, KOMPAS - Sejumlah pedagang selatan Stasiun Tugu yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karso mendatangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jalan Wolter Monginsidi, Kota Yogyakarta, Selasa (11/7/2017).
Kedatangan mereka bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu untuk mengadukan PT Kereta Api Indonesia Daop VI yang telah menggusur kios di Jalan Pasar Kembang pada Rabu (5/7/2017).
"Kami ke sini agar ORI bisa melakukan pemeriksaaan adanya dugaan maladministrasi. Karena kami menilai beberapa indikasi yang diduga bentuk maladministrasi yang dilakukan PT KAI dalam proses penggusuran pedagang di Selatan Stasiun Tugu," kata Yogi Zul Fadhli, kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, kepada wartawan di kantor ORI, Selasa.
Baca juga: Dinilai Kumuh, Kios-kios di Selatan Stasiun Tugu Dibongkar
Pertama, dikatakan Yogi, PT KAI Daop VI menuangkan beberapa dasar hukum dalam surat peringatan yang dilayangkan ke pedagang untuk melakukan penggusuran. Satu di antaranya peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah DIY tentang penataan pedagang di trotoar.
Namun dasar hukum itu tidak sesuai dengan tugas PT KAI yang statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Fungsi pengawasan dan pengendalian pedangag di trotoar itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi. BUMN yang tidak ngurus hal bersifat publik, sementara pedestrian yang ingin mereka bangun itu merupakan sarana publik yang juga menjadi kewenangan pemda," ujar Yogi.
Kedua, kata Yogi, PT KAI merasa memiliki hak pakai atas tanah yang sebelumnya berdiri puluhan kios tersebut setelah mendapatkan surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta pada 16 Desember 2015.
Tak konsisten
Padahal, kata dia, tanah berstatus Sultan Ground di DIY sudah tak ada lagi sejak 1984. Penghapusan tanah berstatus Sultan Ground itu pun diperkuat keputusan presiden dan peraturan menteri dalam negeri waktu itu.
"Artinya ketika PT KAI mengatakan ini tanah Keraton sehingga merasa punya hak pakai itu jelas salah kaprah karena sudah dihapus sejak 1984," ujar Yogi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.