Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Suap, Anggota DPRD Jatim 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

Kompas.com - 10/07/2017, 21:31 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok, disebut dua kali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap DPRD Jatim.

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ketidakhadiran Ketua Garda Bangsa Jatim itu tanpa alasan. Pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan untuk ketiga kalinya.

"Jika sampai 3 kali tetap mangkir maka akan dijemput paksa," katanya di Surabaya, Senin (10/7/2017).

Nama Kabil Mubarok disebut KPK terlibat dalam kasua suap DPRD Jatim. Dia disebut ikut mengatur uang suap untuk pengamanan anggaran sejumlah dinas mitra Komisi B DPRD Jatim.

Awal Juni lalu, KPK menangkap dan menetapkan tersangka dua pejabat Pemprov Jatim dan politisi Partai Gerindra yang merupakan anggota Komisi B DPRD Jatim dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Kadis yang Bermitra Komisi B DPRD Jatim

Dua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan. Sementara dua pejabat lainnya berstatus saksi yakni Kepala Dinas Perkebunan serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kompas TV KPK telah mentapkan enam tersangka dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com