Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Direktur "Event Organizer" Jadi Tersangka Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 10/07/2017, 20:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Rahmat Jaya Pramana (35), satu dari empat tersangka dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara.

Rahmat diduga menjadi tersangka korupsi dana proyek dekosentrasi yang dibiayai APBN Perubahan 2015 senilai Rp 41 miliar. Dana tersebut untuk desa di empat zona di Sumut.

Baca juga: "Semakin Cepat Korupsi Diberantas, Semakin Cepat KPK Berakhir"

Tersangka adalah Direktur PT Ekspo Kreatif Indo yang berada di Jakarta. Perusahaannya bergerak di bidang event organizer (EO).

"Tersangka sejak Februari 2017 telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menyangkut kejahatan korporasi di Bapemas Provinsi Sumut. Tersangka akan kita kenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (10/7/2017).

Kepada para tersangka lain, lanjut Sumanggar, akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan tahap penyidikan. Proses penanganan kasus ini sudah berjalan sejak akhir 2016, para tersangka sudah pernah dipanggil sebelumnya sebanyak tiga kali.

Modus dugaan korupsi korporasi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam penggunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 41,8 miliar pada Bapemas Pemprov Sumut.

"Anggaran itu untuk kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa se-Sumut yang dibagi dalam empat paket atau zona. Kasus ini terungkap atas temuan BPK RI," ungkap dia.

Keempat tersangka adalah Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif, dan MN dari PT SCM. Nama terakhir dihapus dari daftar tersangka karena sudah meninggal dunia.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan keempat tersangka karena perusahaan yang mereka pimpin sebagai EO dari Jakarta dalam pelaksanaannya menggunakan dana dekonsentrasi.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 3,5 Miliar, Kadis Pertanian Gowa Ditahan

Jaksa di Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30-an saksi terdiri dari pihak Bapemas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran (PA), termasuk dari pihak perusahaan para tersangka sendiri.

"Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar," jelas Yosgernold.

Kompas TV Irman dan Sugiharto Bacakan Pleidoi Kasus KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com