PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Aksi " sujud politik" yang dilakukan bupati, ketua dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Jumat (7/7/2017) lalu, menuai banyak reaksi antipati dari netizen dan politikus di Kalimantan Tengah.
Sujud politik itu ditujukan kepada gubernur Kalimantan Tengah, ketua Dewan Adat Dayak, kedua paman gubernur, yakni Abdul Rasyid dan HM Ruslan, dengan permohonan agar calon putra daerah Lamandau diberi kesempatan dan dukungan untuk Pilkada Lamandau 2018.
"Aksi sujud kepada sesama makhluk demi kepentingan politik itu baru pertama dalam sejarah. Semoga Allah mengampuni kita semua," kata pemilik akun Facebook, Budi Surakhmat, Minggu (9/7/2017).
Baca juga: Bupati dan Pimpinan DPRD Sujud Minta Putra Daerah di Pilkada Lamandau
Bahkan anggota DPRD, dan Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Tengah, Faridawaty Darlan Atjeh menyampaikan surat terbuka tentang ketidaksetujuannya terhadap "sujud politik" itu di akun Facebook miliknya.
Ia bahkan meminta ketua NasDem Lamandau yang ikut acara itu untuk meminta maaf pada rakyat Lamandau.
"Anda (ketua NasDem Lamandau) kami imbau wajib meminta maaf kepada rakyat Lamandau karena telah tanpa berpikir panjang mengikuti ritual yang aneh itu dan memberi contoh yang kurang baik kepada konstituen kita," ujar Farida.
Kepada Kompas.com, melalui saluran telepon dari Palangka Raya, Farida menyatakan, apapun motifnya, yang dilakukan politikus-politikus di Lamandau itu berlebihan.
"Jika kita jadi gubernur sebagai salah satu nama yang disebut pun mungkin kita tidak suka," kata mantan ketua KPU Kalimantan Tengah itu.
Menurutnya, seharusnya kepala daerah di sana mengajak tokoh-tokoh daerahnya untuk menyukseskan pilkada dengan baik, sesuai aturan dan terbuka bagi siapa pun warga negara yang memiliki hak pilih.
"Melakukan sujud kepada manusia seperti itu, benar nampak tidak elok," tandasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan